Jakarta, JMRN-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan pelarangan mudik pada tahun 2020, dengan harapan kebijakan itu efektif mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menindak-lanjuti hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Seperti dilansir dari laman Kontan.com, disebutkannya adapun ruang lingkup aturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Masih kata Adita, bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi covid-19 di Indonesia.
"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam, ambulans, dan mobil jenazah. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Adita di Graha BNPB, Kamis (23/4/2020).
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," katanya
Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Dimana pada tahap pertama yaitu tanggal 24 April - 7 Mei 2020, yg melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 - 31 Mei 2020, bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi susuai UU yang berlaku termasuk adanya denda.
Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk diantaranya kementerian terkait, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, dan Operator Kereta.
REDAKSI
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal