Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

ESDM Kepri Ancam Hentikan Sementara Kegiatan di WIUP Tumpang Tindih di Perairan Karimun

WIUP Tumpang Tindih di Perairan Karimun
Karimun, JMRN-Terkait Tumpang Tindih IUP PT. Timah (Persero) dengan PT. Rajwa Internasional, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memanggil kedua belah pihak  yang memiliki IUP dengan titik koordinat yang sama dan ESDM menyatakan bakal mengambil sikap tegas dengan menghentikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan PT. Timah (Persero), Tbk di titik DU 956 Perairan Kabupatten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang tumpang tindih dengan IUP PT. Rajwa Internasional.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepri Hendry Kurniadi sebagaimana dilansir dari Koran Sindo Batam edisi cetak, Rabu(23/4/2020) menegaskan bahwa pihaknya kini akan mengumpulkan data-data terkait kedua pihak perusahaan yang berseteru soal IUP tersebut, serta sedang dalam tahap pengumpulan informasi yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak - pihak terkait.

"Kami sedang mengumpulkan informasi dan setelah itu kami akan tindak-lanjuti dengan memanggil PT Timah dan PT Rajwa, Kami akan periksa semua dokumen PT Timah dan PT Rajwa," kata Hendry menjelaskan dalam berita itu.

Kepada Wartawan Koran Sindo Batam, Hendry juga mengakui bahwa untuk kegiatan pemeriksaan di lapangan, pihaknya kini memang kurang maksimal. Meski demikian, terkait adanya tumpang tindih area Produksi kedua perusahaan itu. Pihaknya, kata Hendry akan segera melakukan pemeriksaan awal dokumen dengan memperhatikan data-data yang tercatat pada dinasnya, ketika masing-masing pihak membuat pengajuan izin dan kelengkapan dokumen lainnya sebagai syarat mendapatkan izin IUP Produksi.

"Kami akan ambil kesimpulan yang tentu melibatkan kedua belah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban," kata Hendry pada berita itu.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau telah menyoroti permasalahan tersebut. Bahkan dalam pernyataanya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Surya Sardi mengatakan Dinas ESDM Provinsi Kepri harus segera menyikapi persoalan yang timbul akibat terbitnya suatu kebijakan baik itu dari Pemerintah Provinsi dan integrasinya terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Menurut Surya Sardi, persoalan tumpang tindih izin usaha pertambangan antara PT Timah Persero dengan PT Rajwa Internasional dalam usaha pertambangan timah di perairan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri harus segera diselesaikan, karena dipastikan akan ada salah satu pihak yang dirugikan. 

"Provinsi Kepri dalam hal ini  Dinas Energi dan Sumber Daya Alam untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Sebab ini bukan persoalan kecil. Menyangkut pertambangan dan potensi pendapatan Negara dan Daerah, yakni Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun. Jadi harus mulai dirunut persoalannya dan diselesaikan dengan seksama," kata Surya Sardi menegaskan.

Terlebih, menurut Legislator asal Partai Demokrat ini, Dirjen Minerba di Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap upaya penyelesaian masalah tersebut. Pada surat denga Kop Surat Dirjen Minerba bernomor 1184/30.01/DBM.PU/2017 tertanggal 5 Juli 2017, dengan perrihal Hasil Evaluasi IUP PT. Timah (Persero), Tbk (DU 956) itu tertulis pada poin 2 (dua) yang berbunyi, sesuai Pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tahun 2015 yang menjelaskan bahwa dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Minerba atau Gubernur terdapat tumpang tindih WIUP dengan IUP lain yang komoditasnya. 

Atas dasar itu, maka Dirjen Minerba atau Gubernur melakukan dua tindak lanjut hasil evaluasi yang pertama, Penciutan WIUP apabila sebagian WIUP tumpang tindih. Lalu pada poin kedua berbunyi Penerapan sistem permohonan pertama wilayah pencadangan yang memenuhi persyaratan mendapatkan prioritas  pertama untuk diberikan IUP (Fisrt Come First Served), apabila seluruh WIUP tumpang tindih.

REDAKSI
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal