Yogyakarta, JMRN-Kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak yang terdiri dari berbagai elemen Masyarakat dan Mahasiswa menggelar aksi Longmarch, sebagai bentuk keprihatian masyarakat terhadap kinerja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam merumuskan revisi undang-undang. Setidaknya, pada aksi ini massa menekankan tujuh poin yang harus diperhatikan para wakil rakyat dalam merevisi undang-undang.
Menurut salah seorang peserta aksi, Wahyudi Lintang di sela-sela Longmarch kepada Jaringan Media Radio Nasional (JMRN), Senin (23/9) menjelaskan tujuan Longmarch di Pertigaan Colombo, Gejayan, Sleman, Yogyakarta dari titik awal di pertigaan Universitas Islam Negeri( UIN). Meski sempat tertahan kurang lebih sekitar 20 menitan oleh pengaturan rekayasa lalu lintas aparat Polisi Lalu Lintas, namun perjalanan pun berlangsung lancar hingga di titik akhir.
Terdapat tujuh poin yang menjadi kegelisahan massa peserta, isinya adalah:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
6.Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Sepanjang perjalan massa menyanyikan lagu Darah Juang, Buruh Tani, dan juga meneriakan penolakan terhadap RUU KPK, RUU KUHP, RUU PKS.
TOMMY DEE
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal