Batam,JMRN-Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus Herlina Binti Hamza, Seorang wanita parubaya asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 970 butir di dalam kemaluannya. Ia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar (M).
"Jika denda tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Mejelis Hakim Renni Pitua Ambarita, saat membacakan amar putusan terhadap Herlina Binti Hamza belum lama ini.
Terdakwa Herlina Binti Hamza dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Usai putusan, dari kursi pesakitan, Herlina tampak berurai air mata meski disebut majelis Hakim hukumannya dikurangi dua tahun.
Dalam surat dakwaan yang di jelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terdakwa Herlina binti Hamzah ditangkap oleh petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam ketika sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di mesin X-Ray dan mesin pemeriksaan Body.
Terdakwa (Herlina binti Hamzah - red) pada saat melewati pemeriksaan badan, petugas melihat ada benda yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledan dan menemukan Ekstasi didalam softex yang digunakan oleh Terdakwa.
Untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, terdakwa kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar. Setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar, petugas kembali menemukan beberapa bungkus Ekstasi yang dikeluarkan terdakwa dari vaginanya.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 970 butir dengan berat total 286,7 gram.
Menurut pengakuan terdakwa, barang haram ini ia bawa dari Malaysia, selanjutnya akan di bawa ke Palembang menggunakan pesawat. Untuk membawa ekstasi ini, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari Prabu (DPO) warga negara Malaysia, selaku pemilik barang haram ini.
Tommy Dee | Source: Kejora News
"Jika denda tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Mejelis Hakim Renni Pitua Ambarita, saat membacakan amar putusan terhadap Herlina Binti Hamza belum lama ini.
Terdakwa Herlina Binti Hamza dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Usai putusan, dari kursi pesakitan, Herlina tampak berurai air mata meski disebut majelis Hakim hukumannya dikurangi dua tahun.
Dalam surat dakwaan yang di jelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, terdakwa Herlina binti Hamzah ditangkap oleh petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam ketika sedang melaksanakan tugas pemeriksaan di mesin X-Ray dan mesin pemeriksaan Body.
Terdakwa (Herlina binti Hamzah - red) pada saat melewati pemeriksaan badan, petugas melihat ada benda yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledan dan menemukan Ekstasi didalam softex yang digunakan oleh Terdakwa.
Untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, terdakwa kemudian dibawa ke kantor Bea dan Cukai Batam di Batu Ampar. Setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar, petugas kembali menemukan beberapa bungkus Ekstasi yang dikeluarkan terdakwa dari vaginanya.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 970 butir dengan berat total 286,7 gram.
Menurut pengakuan terdakwa, barang haram ini ia bawa dari Malaysia, selanjutnya akan di bawa ke Palembang menggunakan pesawat. Untuk membawa ekstasi ini, terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari Prabu (DPO) warga negara Malaysia, selaku pemilik barang haram ini.
Tommy Dee | Source: Kejora News
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal