Batam, JMRN-Menguatnya rencana melebur struktur kepemimpinan pada dua lembaga Pemerintahan di Kota Batam, yakni jabatan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan dirangkap jabatannya dengan Walikota Batam mendapat respon dari masyarakat Batam. Dua orang warga Batam yakni Fachry Agusta dan Akhmad Rosano menyatakan telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Gugatan tersebut diketahui telah terdaftar per tanggal 25 Juli 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut salah satu penggugat, Akhmad Rosano yang ditemui wartawan media ini di salah satu gerai kopi dibilangan Batamcenter, (26/7) siang tadi menyebut dalam gugatan mereka yang dikuasakan kepada Kantor Hukum AML dan Rekan secara substansi memohon kepada majelis hakim untuk menghentikan atau membatalkan rencana pengangkatan rangkap jabatan (ex-Officio) Walikota Batam sebagai Ketua BP Batam. Rencana pelaksanaan kebijakan tersebut katanya, sebenarnya telah dianalisa pihak Ombudsman RI perwakilan Kepri dan telah pula disarankan untuk menghentikan rencana pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami berharap persoalan ini akan kembali menghasilkan peletakan kebijakan yang terbaik bagi tumbuh kembangnya akses kesejahteraan bagi warga Batam, sebab kebijakan itu jelas mengganggu pertumbuhan investasi dan berusaha bagi warga Batam," kata Akhmad Rosano tegas.
Dijelaskannya, Gugatan sudah teregister di PN Jakarta Pusat dengan pada 25 Juli 2019 yang secara prinsip memohon kepada majelis hakim untuk memutus dalam pokok perkara agar mengabulkan bahwa presiden Jokowi telah melanggar hukum dan meminta maaf melalui media televisi karena telah merugikan penggugat warga Batam. Kedua penggugat juga menuntut presiden mengganti rugi Rp 10 juta perhari kepada kami selaku penggugat jika presiden selaku tergugat lalai melaksanakannya. Dan yang terpenting juga, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah atas UU No. 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Natuna, Kabupaten Singingi dan Kota Batam.
Rosano menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya karena presiden diduga telah melanggar hukum selama 19 tahun dengan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah atas UU No. 53 tahun 1999 tersebut, ditambah lagi dengan rencana adanya Ex-Officio yang akan dilakukan presiden tanpa mengindahkan surat Ombusmand RI nomor : B/1461/PR.07.03/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019 terkait saran mengenai BP Batam ke Presiden sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR-RI dengan semua pihak terkait.
"Ini persoalan serius menyangkut hajat orang banyak. Kami meminta untuk diberikan putusan yang terbaik bagi warga Batam," katanya lagi,
Dikatakan Akhmad Rosano, diperkirakan jadwal sidang akan dimulai pekan depan di PN Jkarta Pusat.
JERRY FERNANDEZ
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal