JMRN, Jakarta-Menjelang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik, di Ruang Chandra, Gedung Otoritas jasa Keuangan (OJK), Jakarta.
Dalam sambutannya, Anwar mengatakan MK pada Pemilu 2009 telah menjatuhkan putusan bahwa warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak t
erdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan KTP serta kartu identitas lainnya untuk memilih. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya KTP data kependudukan lainnya. Dengan kerja sama itu, Anwar menilai MK akan mudah mendapatkan data dari para pihak yang beracara di MK. “MK pada tahun 2009 telah menjatuhkan sebuah putusan untuk memecah kebekuan sistem ketatanegaraan waktu itu,” kata Anwar.
DPT Hampir Rampung
Sementara Tjahjo Kumolo dalam sambutannya, mengatakan bahwa kerja sama memanfaatkan NIK dan E-KTP bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Hari ini sudah tercatat hampir 265.185.520 penduduk yang sudah ada NIK-nya lengkap by name, by address, termasuk datanya detail,” kata Tjahjo.
Dari jumlah tersebut, menurut Tjahjo, yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 192.676.863 buah sudah terdata dan masuk dalam DPT KPU secara khusus. Menurut Tjahjo, perekaman data kependudukan yang telah dilakukan hingga saat ini sudah mencapai 97,41%. Meski ada kesulitan karena ada sekitar dua juta yang memiliki e-KTP ganda karena warga tersebut enggan melaporkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil. Masalah lainnya adalah sulitnya pendataan tenaga kerja dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri. Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman itu, Tjahjo berharap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh MK.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Ketua OJK Wimboh Santoso, serta Ketua Pusat Penelitian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin.
ANDRI ARIANTO | Sumber: Portal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Meski Tak Terdaftar di DPT, Warga Negara Memiliki KTP tetap Dapat Mencoblos
Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2019
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal