Edward Kamaleng sh bersama salah satu korban |
JMRN- Batam | Edward Kamaleng, SH menjawab dengan
menggeleng-gelengkan kepala ketika ditanyakan perkembangan kasus di Polresta
Barelang dengan nomor laporan STTP/ 1289 / XII / 2018 / SPKT - Resta Brlng.
“ Masih belum ada perkembangan mas walau sudah kita desak.” Tutur Pengacara yang terkenal aktif membela
masyarakat miskin ini..
Kapolri sendiri, jelang tahun baru 2018 lalu di Istana Negara
mengatakan bahwa tahun 2018 akan diwarnai dengan pemberantasan preman-preman. Dengan
tegas Jendral Tito Karnavian, mengatakan saat itu bahwa bila Pejabat Kepolisian
setempat tidak mampu memberantas preman, akan dicopot.
Dan benar, 2018 diwarnai Polri dengan aksi pemberantasan
preman yang luar biasa. Salah satu yang menjadi prestasi adalah preman besar
sekelas Hercules berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat dengan
kasus pemerasan terhadap sebuah perusahaan di daerah Daan Mogot.
Kembali kepada kasus ER yang terjadi pada malam natal,
menurut Edward Kamaleng sebenarna sudah termasuk kepada penganiayaan berat. “
Korban sampai tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-harinya sebagaimana
biasa, itu sudah termasuk penganiayaan berat dan sesuai KUHP dapat diancam
dengan pidana kurungan selama 8( delapan ) tahun penjara. “ demikian Edward
menjelaskan.
Tidak hanya itu, menurut Edward perbuatan preman ER dan
gerombolannya sendiri sudah sampai kepada upaya penculikan. “ Korban dimasukkan
ke dalam mobil dan masih dianiaya. Ini maksudnya apa ? Mau dibunuh ? Cuma
seorang juru parkir diperlakukan sesadis itu penyebabnya apa ? Jika ini
dibiarkan, bisa jadi besok besok masyarakat sipil biasa yang berurusan sama ER
berujung kekerasan bahkan pengeroyokan. Ini harus dicegah. Polisi harus segera
tangkap ER.” Tegas Edward Kamaleng.
Dari informasi yang dihimpun Radionasional.com., kuat dugaan
bahwa ER sebenarna bukanlah preman biasa. ER kabarnya adalah seorang anggota
aparat Aktif dari salah satu satuan yang ada di Batam. ER memiliki badan tegap
dan kekar karena sering berlatif Fitnes.
Sayang Kapolres Barelang Kombes Pol Hengki ketika
dikonfirmasi via whatsapp terkait permasalahan ER tersebut, masih belum
memberikan jawaban sama sekali. Termasuk ketika ditanyakan apakah benar ER
adalah oknum aparat, Kapolres Hengki sampai dengan berita ini diturunkan masih
belum menjawab WA dari redaksi radionasional.com. ( Red )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal