Suasana Persidangan Erlina |
JMRN – Batam | Suasana cukup
menegangkan terjadi pada persidangan dengan materi Pembacaan Pledoi dari
Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon atau biasa dipanggil Bang
Tampu yang berlangsung selasa kemarin , ( 13/11/2018 ) diruang sidang Purwoto
Gandasubrata SH PN Batam. Manuel tanpa tedeng aling-aling menuding bahwa
tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) tidak berdasarkan kepada Fakta Yuridis.
Hakim Ketua Mangapul sampai sibuk menulis ria saat penyampaian pledoi Bang
Tampu tersebut.
Dalam point pledoinya, Bang Tampu menjelaskan bahwa fakta fakta
yuridis tentang penahanan terdakwa sudah melanggar pasal 26 ayat (1 ) KUHAP
yang menyatakan penahanan terdakwa paling lama 30 hari. Erlina, oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri
Batam telah ditahan selama 31 hari, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2018 sampai
dengan tanggal 16 Agustus 2018.
Fakta yuridis lain yang disentil Bang Tampu juga adalah tentang
perkara terdakwa dilaporkan ke Polresta Barelang Batam adalah penggelapan dalam
jabatan. Tetapi dalam proses persidangan penggelapan ini berubah menjadi
perkara tindak pidana perbankan.
Hal ini merujuk kepada Fakta bahwa terdakwa pada 9 April 2016 telah dilaporkan oleh Bambang Herianto selaku Direksi PT BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang dalam perkara laporan polisi dengan Nomor LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang dengan persangkaan pasal 374 Jo 372 KUHPidana dengan nilai kerugian bunga sebesar 4 juta rupiah.
Manuel beralasan, hal tersebut diperkuat dengan kehadiran Mohammmad Rizky, saksi ahli yang ditunjuk Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan Komisioner OJK untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Screenshoot SIPP 612/Pid.B/2018/PN.Btm |
Manuel juga menambahkan bahwa perkara Erlina jelas terdaftar
sebagai perkara penggelapan sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam dengan nomor register
612/PID.B/2018/PN.BTM dengan klasifikasi perkara Penggelapan.
Menurut Manuel Fakta yuridis tentang alat bukti dalam surat tuntutan JPU sangat tidak lazim karena JPU tidak menguraikan dugaan kejahatan terdakwa secara lengkap. Hal ini menurut Bang Tampu aneh dan tidak lazin dalam etika berperkara di Pengadilan.
Hal lain, Jaksa Penuntut Umum ditengarai mengada ngada karena menyebutkan dasar untuk memenjarakan terdakwa Erlina adalah atas hasil audit yang dilakukan oleh saksi Beny (Manager Marketing BPR Agra Dhana) dan saksi Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana). Entah audit mana yang dimaksud JPU, yang pasti kedua saksi membantah telah melakukan audit.
Termasuk laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi Beny dan saksi Bambang yang di buat oleh Afif Alfarisi.
Bahwa fakta yuridis terhadap hasil audit keuangan yang dilakukan saksi Benny dan Bambang Herianto seharusnya dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa yang memiliki kompetensi absolut pada saat melakukan audit laporan keuangan PT BPR Agra Dhana wajib diaudit terlebih dahulu oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan bank perkreditan rakyat dalam pasal 5 ayat (1).
Bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan seorang
manager marketing dan seorang direktur marketing melakukan audit terhadap
laporan keuangan tahunan bank perkreditan rakyat tegas Bang Tampu
“Yang mengerikan lagi saksi saksi dari BPR Agra Dhana secara tegas membantah surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan menyatakan bahwa Beny dan Bambang Herianto tidak pernah melakukan audit keuangan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dijadikan dasar untuk memenjarakan terdakwa”, ungkap Manuel P Tampubolon.
“Fakta tersebut jelas membuktikan bahwa Jaksa penuntut umum menyusun dakwaan berdasarkan asumsi dan imajinasi ( khayalan ) semata, karna fakta persidangan terungkap terkait barang bukti audit tidak ada. Dari hasil audit keuangan yang dibuat oleh Beny dan Bambang Herianto, hasil audit internal, bukan hasil audit yang dibuat oleh kantor akuntan publik”, tegas Bang Tampu.
Dalam Pledoinya Manuel P Tampubolon berharap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini untuk dapat melihat kebenaran yang sesungguhnya dari hati nurani yang paling dalam terhadap penderitaan yang telah dialami oleh terdakwa selaku korban tindak pidana pemerasan namun kebebasannya telah dirampas dan dipenjara.
Hal tersebut dibuktikan dalam risalah rapat Otoritas Jasa keuangan pada 26 Januari 2018 dengan nomor : RR-25/KO.0502/2018 faktanya terdakwa telah dipaksa untuk membayar bunga sebesar Rp. 929.853.879 bukan mengembalikan uang sebagaimana asumsi dan imajinasi Jaksa Penuntut umum.
Bahkan oleh para pemegang saham PT BPR Agra Dhana, Terdakwa dipaksa lagi untuk membayar bunga sebesar 1.250.283.369 dan karena terdakwa tidak mampu untuk membayarnya maka saat ini terdakwa di penjarakan oleh jaksa penuntut umum.
Manuel P Tampubolon berharap bahwa pada saat JPU membuat surat tuntutan memang benar berdasarkan keyakinannya yang berasal dari hati nurani yang paling dalam karna betapa berdosanya jika kita memenjarakan orang yang tidak bersalah, ucapnya. ( Arif )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal