JMRN,Batam | Usaha Gadai selain pegadaian harus memiliki
izin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Ini sesuai dengan Peraturan OJK No
31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dan pertanggal 29 Juli 2018 kemarin,
Usaha Gadai Swasta habis sudah masa usahanya. OJK telah memberikan kesempatan
kepada para pelaku usaha gadai swasta untuk mendaftarkan perusahaannya, dan
sampai 29 Juli 2018 kemarin hanya ada 18 perusahaan gadai swasta yang
mendaftarkan dirinya sesuai aturan. Dua Usaha Gadai besar di Batam yaitu MG Motor dan KCN Motor ( singkatan ), tidak termasuk ke dalam 18 perusahaan Gadai Swasta yang
sudah melapor ke OJK.
Hal ini diterangkan oleh Adim, Bagian Pelayanan Konsumen di
OJK Batam pada 22/10 kemarin. Menurut Adim, KCN Motor dan MG Motor jelas
tidak terdaftar di OJK Batam. “Artinya, mereka bergerak secara illegal dan
tidak memiliki izin. Kami akan menindaklanjuti lebih jauh permasalahan KCN Motor dan MG Motor ini.” Demikian Adim menegaskan.
Lebih jauh Adim menjelaskan bahwa dalam beroperasi sebuah
perusahaan yang menerima gadai BPKB wajib memiliki izin dari OJK. “ dan dalam
praktiknya masyarakat harus paham bahwa penarikan kendaraan yang BPKB sudah
digadaikan baik baru ataupun bekas wajib diikuti dengan surat perintah dari
Pengadilan Negeri ataupun menunjukkan Akta Fidusia. Jika tidak maka perusahaan
Gadai tersebut tidak dapat menarik kendaraan masyarakat secara paksa.” papar Adim.
KCN Motor adalah salah satu perusahaan gadai BPKB yang
lebih sering mengatakan bahwa mereka adalah perusahaan showroom kendaraan roda
dua. Namun dalam praktiknya, Pemilik BPKB dapat menggadaikan BPKBnya untuk
mendapatkan uang tunai sejumlah tertentu di perusahaan yang ditengarai masih
berbentuk CV ini dan merupakan satu grup dengan MG Motor dan MG M Motor
alias 3 M.
Philip, Bos KCN Motor |
Sayang, Philip yang merupakan bos dari KCN Motor ketika
dikonfirmasi terkait izin OJK via Whatsapp hanya membaca pesan WA dari
radionasional.com ( sudah dicentang biru ), namun tidak memberikan jawaban
apapun sama sekali.
Salah seorang kader muda Kota Batam yang energik, Ismali
Agus yang juga merupakan calon legislatif dari Partai Berkarya untuk DPRD Kota
Batam ketika ditanya pendapatnya mengatakan bahwa Ekonomi Batam harus dibangun
atas dasar-dasar hukum yang kondusif dan dipenuhi oleh seluruh pengusaha.” Jika
memang benar tidak memiliki izin dan batas waktu untuk mengurus izin sampai
dengan 29 Juli 2018 kemarin maka disini OJK harus tegas dan KCN Motor dan
grupnya harus segera melengkapi berkas perizinan yang dibutuhkan untuk
mendapatkan izin OJK.” Tukas Ismali.
Lebih jauh menurut Ismali, KCN Motor harus melengkapi
petugasnya yang turun ke lapangan untuk melakukan penarikan motor dengan Akta
Fidusia ataupun Putusan Pengadilan. “ Ini aturan mainnya, jadi jangan lagi datang
kerumah masyarakat yang telat angsurannya tanpa kelengkapan dokumen diatas.
Jika ada masyarakat yang masih didatangi karena belum bayar angsuran tanpa
dilengkapi Akta Fidusia ataupun Putusan Pengadilan, dapat melapor kepada saya
dari Partai Berkarya. Kami siap membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum
sesuai dengan aturan yang ada. Begitupun kami ingatkan, untuk tetap membayar
angsuran jika memang ada duit. Namanya hutang tetap harus dibayar.” tegas
Ismali sembari menutup kepada radionasional.com ( Arif )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal