Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Aneh Bin Ajaib ! Di Duga Pelaku Trafficking Lapor Trafficking

Batam, JMRN | Untuk membuktikan kebenaran di Pengadilan Negeri Batam atas perkara No. 715/ Pidsus/2018/Pn. Bat dengan korban Mardiana Sonlay  ( 16 th ) atas kasus Trafficking, Yuliana Fitri Wijaya harusnya dihadirkan dalam persidangan. Toh Yuliana adalah majikan dari Mardiana selama dua tahun terakhir. Mardiana mulai bekerja pada Yuliana ketika umurnya masih 14 tahun.

Ceritanya dimulai dari sebuah kampung bernama Desa Sebot  di Kupang, NTT. Adalah Pitter Sonlay, Ayah dari Mardiana yang bekerja sebagai Petugas Lapangan PT. TM, sebuah agen PJTKI di Batam. Tugas Pitter jelas, mencari orang untuk diberangkatkan sebagai TKI via Batam. Dan kali ini, Pitter memberangkatkan anaknya sendiri , Mardiana.

Saat itu Paulus Baun alias Ambros alias Sadrak Banuet yang masih saudara ipar Pitter sedang berada di Desa Sebot. Lebih kurang tanggal 24 April 2016, Pitter menitipkan Mardiana kepada Ambros  untuk bersama berangkat ke Batam. Pitter berpesan agar Ambros mengantarkan Mardiana setibanya di Batam ke PT. TM.  Sebelum berangkat, Pitter sempat meminta surat keterangan kepada Kepala Desa Sebot. Dalam surat tersebut, usia Mardiana yang seharusnya 14 tahun disulap menjadi 16 tahun.

Tiba di Batam, Mardiana dengan selamat sampai ke PT. TM. PT tersebut kemudian menyalurkan Mardiana ke Yuliana. Dua tahun berlalu, Pitter datang ke Batam dengan tujuan menagih pembayaran ke PT. TM sekaligus melihat Mardiana. Tapi nampaknya, pembayaran PT. TM kepada Pitter tersendat dan macet. Maklum saja, bisnis haram.

Mungkin kesal, Pitter kemudian mengadukan PT. TM ke Polda Kepri dengan dugaan Trafficking. Aduan Pitter berbuntut panjang ternyata. Ambros yang hanya dititipkan mendadak jadi pesakitan dan tersangka Trafficking. April 2018, Ambros pun ditahan atas tuduhan tindak pidana Trafficking.

Eduard Kamaleng S.H, kuasa hukum Ambros menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. " Majikan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, demikian juga Kepala Desa yang membuat surat palsu. Pitter sendiri juga jelas tenaga lapangan PT. TM dan saat anaknya Mardiana berangkat Pitter berada di NTT, tidak di Kalimantan. " demikian Eduard mengungkapkan kejanggalan perkara Ambros.

Dalam sidang 13 September 2018, dua saksi yang dihadirkan jaksa yaitu Walden Bessie dan Andriana Benoet menyatakan bahwa Pitter Sonlay saat Mardiana Sonlay berangkat ke Batam Pitter berada di Kupang, bukan di Kalimantan. Memang Pitter dalam keterangannya di persidangan seperti mencoba cuci tangan dan mengatakan dirinya saat Mardiana berangkat ke Batam berada di Kalimantan.

Dalam sidang penuntutan hari Kamis 25/10 Ambros dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Nani Herawati. SH  Pasal yang dikenakan adalah pelanggaran pada pasal 2 juncto pasal 17 UURI NO 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Terdakwa Ambros sontak menangis mendengar tuntutan tersebut. Majelis Hakim menunda sidang selama seminggu untuk mendengar pembelaan ( pledoi ) terdakwa. ( Arif )
Bagikan

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal