Hakim Kurniasari Alkas, SH |
JMRN -TARAKAN | lagi
lagi Hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Kali ini, gugatan dengan
nomor : 17/Pdt.G/2018/PN Tar yang diajukan Bina Bahari sejak Februari 2018 lalu
di PN Tarakan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin
Kurniasari SH.
"Dalam suatu
organisasi biasanya terdapat perangkat lain selain Ketua yakni Sekretaris dan
Bendahara, oleh karena dalam surat kuasa hanya seorang Ketua saja yang
memberikan kuasa, maka majelis membuat suatu konstruksi hukum yakni menyatakan
surat kuasa tidak memiliki legal standing sehingga cacat formil kategori
diskualifikasi person dan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima,"
ucap Ketua Majelis Hakim Kurnia Sari Alkas, SH pada sidang putusan yang
dibacakan, Selasa (31/7) kemarin.
Menurut Majelis Hakim
sebagaimana terucap di persidangan, seharusnya suatu organisasi dalam menunjuk
seorang kuasa hukum harus disertai dengan pembubuhan tanda tangan keseluruhan
anggota. Sedangkan faktanya, hanya Abdul Wahid selaku Ketua Umum saja yang
bertanda-tangan.
Mendengar putusan Majelis tersebut, Kuasa Hukum PT. SKA dan PT. CSDA, Fadzri
Zamzam menilai bahwa putusan majelis hakim sudah sangat tepat. Senada dengan
majelis, menurutnya suatu organisasi itu dalam memberikan surat kuasa harus ada
pengurus yang lain. "Kan dalam pengurus organisasi tak hanya ada Ketua
tapi juga ada Sekretaris dan Bendahara," kata Fadzri Zamzam kepada
wartawan usai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bina Bahari, Jerry Fernandez, SH.,CLA dalam
keterangannya mengatakan sesungguhnya putusan majelis hakim yang mengabulkan
eksepsi Tergugat sangat tidak berdasar dan menunjukkan suatu inkonsistensi.
"Tidak berdasar karena melalui berita acara musyawarah yang kita lampirkan
ke persidangan seluruh anggota telah turut menandatangani persetujuan atas
kewenangan ketua Abdul Wahid untuk mewakili Bina Bahari terkait persoalan baik
di dalam maupun luar pengadilan, bahkan sempat dibacakan juga kok, tapi kenapa
itu tidak dipertimbangkan," urai Jerry.
SIPP PN Tarakan terkait Kasus Gugatan Bina Bahari, ternyata kasus perceraian. Oh Tuhan... |
Disamping itu, Jerry mengaku Bina Bahari adalah suatu badan hukum yang sah dan
tercatat pada lembaran negara dan tambahan lembaran negara (LN/TLN-Red).
Sehingga Jerry berpendapat dengan adanya pengesahan badan hukum melalui SK
Menkumham Nomor:AHU.0015586-AH.01.07.TAHUN 2017 dengan sendirinya Abdul Wahid dalam
kedudukannya sebagai Ketua Umum merupakan Wettelijke Vertegenwoording atau Legal
Mandatory/Legal Representative yang berhak mewakili organisasi Bina
Bahari secara tunggal tanpa harus disertai pengurus lainnya sesuai prinsip legitima
persona standi in judicio.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak Bina Bahari siap untuk mengajukan upaya
hukum banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda dan secara tegas menyatakan tekad
untuk tidak mundur dan terus maju memperjuangkan hak-haknya yang telah dirampas
oleh PT. SKA dan PT. CSDA. "Pada dasarnya anggota Bina Bahari kan terdiri
dari pejuang dwikora dan pendakwah ada juga guru, oleh karenanya mereka
bertekad untuk terus maju memperjuangkan hak dengan atau tanpa saya yang
menjadi kuasa hukumnya, sedangkan penjajah Jepang saja dihadapi masa kompeni
serumpun tak dilawan," tukas Jerry.
Yang aneh bin ajaib, dalam SIPP PN Tarakan, kasus dengan nomor : 17/Pdt.G/2018/PN Tar ternyata bukanlah kasus gugatan Bina Bahari melawan PT. SKA dan PT. CSDA, tapi justru kasus perceraian. Nah lho, ada apa ?(redaksi )
Yang aneh bin ajaib, dalam SIPP PN Tarakan, kasus dengan nomor : 17/Pdt.G/2018/PN Tar ternyata bukanlah kasus gugatan Bina Bahari melawan PT. SKA dan PT. CSDA, tapi justru kasus perceraian. Nah lho, ada apa ?(redaksi )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal