Denny Oroh Dalam dalam salah satu kegiatan SAR nya |
Menurut Denny, kewajiban itu sudah diatur dalam UU Kesehatan 36/2009, Pasal 32 ayat 2 " bunyinya Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka. Ini kan sudah landasan hukum dan tidak boleh dilanggar." tutur pria asal Menado ini.
Lebih jauh menurut Denny, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta(Pasal 190 ayat 1). " Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar. (pasal 190 ayat 2). Ada ketentuan pidananya, jadi sebaiknya dipatuhi." tegas Denny.
sebelum menutup pembicaraan, Denny menginformasikan jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/ uang muka untuk Pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan dengan nomor hotline (Tlp. 021-1500567). " Semoga tidak ada lagi masyarakat miskin dalam kondisi darurat yang ditolak RS." demikian Denny menutup kepada radionasional.com ( Arifin )
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal