beginilah sekarang kondisi jalan tembus bekas Kp. Anggrek |
Batam,JMRN | Program Pemerintah
agar jalan tembus Lintas Mangsang - GMP kelurahan Duri Angkang tampaknya harus
ditahan dulu. Penggusuran yang dilakukan
oleh Tim Terpadu pada 27/04/2017 lalu itu dengan mengerahkan 425 personel itu
menuai gugatan dari 40 KK yang diwakili oleh Amir Mahmud. Gugatan dengan nomor
149/Pdt.G/2017/PN Btm tersebut diketahui ditolak oleh PN Batam pada 18/1/2018.
Menilai Majelis Hakim PN Batam keliru, Amir Mahmud selaku kuasa warga Kampung
Anggrek menyatakan proses banding.
Saat ini kondisi nyata di
lapangan, Jalan tembus tersebut masih berbentuk jalan tanah. Malam hari lokasi
jalan tersebut digunakan untuk pasar kaget. Beberapa bangunan dengan atap
spandek bahkan berdiri diatas lahan kosong yang berada di belakang ruko ruko
Griya Piayu Asri. Bangunan yang berdiri tersebut jumlahnya tidak sampai
sejumlah 40 KK yang diakui Amir Mahmud sebagai kliennya yang sudah 20 tahun
mendiami Kampung Anggrek.
Mungkin dasar dari gugatan Amir adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Pasal 24 Ayat 2
menegaskan hal tersebut dengan bunyi
“Dalam hal tidak atau tidak lagi
tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik
bidang tanah yang bersangkutan selama20 (dua puluh) tahun atau
lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu
pendahulunya, dengan syarat:
a.
penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara
terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat
oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.
b.
penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum
adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. “
Dari penelusuran dilapangan, beberapa sumber memberikan informasi
bahwa ganti rugi terhadap sebagian warga Kampung Anggrek dahulunya pernah dilakukan
oleh PT. Batam Citra Sejati terhadap warga warga lama dikampung tersebut. Salah
seorang narasumber yang meminta namanya jangan disebut mengatakan bahwa dirinya
menerima uang ganti rugi sebesar Rp 3,5 juta. “ Kejadiannya sekitar tahun 2005.
Saya terima ganti rugi atas rumah yang saya beli dari orang senilai Rp 600
ribu. Ganti ruginya Rp 3,5 juta. Ada sekitar 10an orang yang mendapat ganti
rugi tersebut. Ada juga yang tidak mendapat. Salah satunya yang menggugat
sekarang itu. Dan kami saat itu menandatangani surat perjanjian. Suratnya masih
saya simpan.” demikian Narasumber tersebut menegaskan.
Menurut narasumber tersebut, saat penggusuran dilakukan ditawarkan
pilihan oleh PT. Batam Citra Sejati apakah mau rumah tanpa DP dengan cicilan
ringan atau uang tunai. “ Saya pilih uang tunai !” Tegas narasumber Ranas.
Sementara itu praktisi hukum, Jerry Fernandez, berpendapat dalam
mengajukan perkara di Pengadilan pihak penggugat itu sudah harus tuntas ketika
berkas perkara didaftarkan. Terkhusus perkara pertanahan, kata Jerry, mulai dari
luasan, batas-batas, jangka waktu mendiami serta pihak-pihak yang menggugat dan
juga yang ditarik sebagai Tergugat harus jelas dan valid karena hal tersebut
sesungguhnya sangatlah eksepsional dan dapat dikatakan tak boleh kurang atau
harus sempurna.
"Jika salah atau kurang
lengkap, maka cukup fatal karena bisa-bisa kalah sebelum bertanding
istilahnya," tukas Jerry. Hal lain yang harus pula diperhatikan menurut
Jerry adalah pemenuhan unsur itikad baik dalam penguasaan tanah partikelir. "Jadi
wajib lho penguasaannya itu 20 tahun berturut-turut tanpa gangguan,"
terang Jerry.
Ketika ditanya soal mekanisme ganti rugi pembebasan tanah, Managing Colleague
dari kantor hukum J. Fernandez & Co. ini menerangkan bahwa sepanjang
syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur perundang-undangan terpenuhi,
maka siapapun berhak untuk menuntut ganti kerugian sebagaimana pihak pembebas
berkewajiban membayarkan ganti rugi. "Karena bagi pembebas itu juga jadi
prasyarat untuk proses pengurusan sertifikat," singkatnya. ( ARIFIN
)
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal