Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Sidang Sengketa Lahan Poktanel Bina Bahari Lawan PT. SKA Ricuh

Suasana persidangan perkara Sengketa Lahan Pertanian di Binalatung, Kelurahan Kampung Satu/Skip antara Kelompok Tani dan Nelayan (Poktanel) Bina Bahari sebagai Penggugat dan PT. Surya Kalimantan Abadi (SKA) sebagai Tergugat diwarnai kericuhan tak lama usai sidang ditunda Majelis Hakim
Tarakan, JMRN-Suasana persidangan perkara Sengketa Lahan Pertanian di Binalatung, Kelurahan Kampung Satu/Skip antara Kelompok Tani dan Nelayan (Poktanel) Bina Bahari sebagai Penggugat dan PT. Surya Kalimantan Abadi (SKA) sebagai Tergugat diwarnai kericuhan tak lama usai sidang ditunda Majelis Hakim, Kamis (22/3/2018) siang di Gedung Pengadilan Negeri Tarakan

Kericuhan ditengarai akibat adanya ucapan dari salah seorang perwakilan PT. SKA yang menyebut bahwa massa Poktanel Bina Bahari yang ramai menghadiri sidang adalah massa bayaran. Mendengar itu, sontak Amir Kallo, Tokoh Masyarakat yang selama ini senantiasa aktif memberikan semangat kerja terhadap para petani geram dan langsung melompat ke arah pria yang diketahui berinisial Ch, Perwakilan SKA.

Seketika itu pula, suasana pun ricuh sebab kedua orang dari masing-masing pihak yang berperkara itu saling melempar umpatan. Meski demikian, massa Poktanel Bina Bahari nampaknya enggan terpancing suasana. Justru mereka bersama aparat Kepolisian yang berdinas di Pengadilan Negeri spontan mengambil langkah mendekap kedua-dua orang yang adu mulut  itu, dengan dibantu warga di lokasi.

"Memang ucapan Ch (sambil menunjuk ke arah Ch yang masih mengomel) cukup membuat kesal. Masak kami dibilang massa bayaran. Itu tanah kami, tanah Bangsa Indonesia. Bukan milik asing!," kata Ramli, salah satu warga Poktanel Bina Bahari setengah berteriak.

Upaya massa dan kepolisian melerasi perseteruan Amir Kallo dan Ch pun berhasil. Keduanya secara terpisah meninggalkan area gedung Pengadilan Negeri Tarakan.

Sebelumnya, diketahui massa Poktanel Bina Bahari berkumpul di Pengadilan Negeri Tarakan untuk.menyaksikan langsung jalannya persidangan soal lahan mereka dengan nomor perkara perdata: 7/Pdt.G/2018/PN.Tar dengan agenda pembacaan replik (tangkisan atas eksepsi Tergugat yang telah dibacakan pada 15 Maret 2018 lalu.

Dimana dalam eksepsinya, Penasehat Hukum (PH) Tergugat, Fadzry Zamzam,SH menilai bahwa Abdul.Wahid yang kini menjabat sebagai Ketua Umum  Poktanel Bina Bahari tidak berhak mengatas-namakan perwakilan dari Poktanel Bina  Bahari.

Hal tersebut, ditegaskan Penasehat Hukum Poktanel Bina Bahari, Jerry Fernandez,S.H.,CLa sangat tidak berdasar hukum. Apalagi, Poktanel Bina Bahari saat ini, tambah Jerry telah berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum,

"Sudah jelas kok berbadan hukum, dan jelas kami mempertahankan hak-hak petani disini, semoga Majelis mempertimbangkan jawaban kami," kata Jerry tegas seraya disambut yel-yel massa yang berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tarakan.

"Hidup Petani, Maju Indonesia, Usir Bangsa Asing yang, didengungkan bersama hingga beberapa kali," teriak massa disela-sela wawancara media ini.

Jadwal sidang selanjutnya di hari yang sama pekan depan, Jerry berharap masyarakat agar leb
akur, kompak dan tertib di dalam area Pengadila  Negeri Batam.

"Kalo ga salah, agenda pekan depan itu Duplik," katanya seraya pamit meninggakan wartawan media ini.

ANDRI.ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal