Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

PH Bina Bahari Keberatan Jawaban Dibacakan Saat Replik

Dalam sidang replik atau jawaban atas eksepsi tergugat PT SKA dan CSDA pada sidang terdahulu, kuasa hukum (KH) penggugat Poktanel Bina Bahari, Jerry Fernandez SH CLA sempat mengajukan keberatan pada majelis hakim yang mengizinkan KH tergugat membacakan jawaban tergugat pada sidang lanjutan
Tarakan, JMRN-Dalam sidang replik atau jawaban atas eksepsi tergugat PT SKA dan CSDA pada sidang terdahulu, kuasa hukum (KH) penggugat Poktanel Bina Bahari, Jerry Fernandez SH CLA sempat mengajukan keberatan pada majelis hakim yang mengizinkan KH tergugat membacakan jawaban tergugat pada sidang lanjutan Kamis (22/3) siang.

Menurut Jerry, sapaan akrabnya, keberatan ini disampaikan pada majelis hakim, karena sidang lanjutan sengketa tanah antara warga yang tergabung dalam Poktanel Bina Bahari melawan PT SKA-CSDA tersebut hanya mengagendakan sidang replik.

"Saya keberatan dibacakannya jawaban (tergugat) dan (tuntutan) rekonvensi pada agenda replik penggugat (kemarin)," terangnya, (23/3).

Menurutnya, ungkapan keberatan ini didasari karena seharusnya jawaban, eksepsi dan rekonvensi disampaikan hanya pada saat yang sama, yaitu pembacaan jawaban pertama setelah agenda pembacaan gugatan penggugat pada sidang sebelumnya (15/3), yang telah disampaikan oleh tergugat melalui eksepsi. Ia tidak dapat membayangkan kenapa bisa terjadi situasi seperti itu.

"Kalau itu dibenarkan, maka sesungguhnya dapat merusak tatanan hukum acara perdata yang seyogyanya berdasarkan hukum," terangnya.

Namun ia tetap berpendapat jika majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yang dipimpin Hakim Ketua Kurniasari Alkas memiliki pandangan hukum yang luas. Sehingga mengizinkan jawaban tergugat dibacakan pada persidangan dan tidak mengganggu jadwal replik.

"Saya rasa majelis hakim yang kredibilitasnya cukup mumpuni, mampu menilai dengan bijak sekaligus berdasarkan hukum formil yang berlaku. Sebuah pemaksaan kehendak atas hukum acara yang dipertontonkan oleh tergugat," sesalnya.

Meski begitu, ia tetap berpendapat jika permohonan pembacaan jawaban dari KH tergugat tersebut, seharusnya diabaikan saja oleh majelis hakim saat persidangan replik berlangsung.

"Iya hakim mengizinkan.
Seharusnya itu tidak dipertimbangkan sama hakim dan seyogyanya diabaikan saja.
Karena sudah tidak pada tempatnya (pembacaan jawaban). Mohon agar digaris bawahi. Kita (saat sidang) juga secara langsung menyatakan keberatan atas dibacakannya (jawaban)," akhirnya.

Terkait sempat dibacakannya rekonvensi dalam bentuk ancaman pidana pada jawaban tergugat dalam sidang replik tersebut, ia menanggapi dengan santai. Menurutnya, apa yang disampaikan pada gugatan, semua dalam kerangka upaya hukum yang dipakai warga negara sebagai hak dasar semua orang berdasar hukum dan keadilan.

"Kita tanggapi karena banyak yang aneh. Repot dong, kalau apa yang kita sampaikan pada fakta persidangan terkait tudingan perbuatan melawan hukum malah dijadikan dasar untuk menuntut pidana. Yang ada orang jadi takut ke pengadilan. Bela boleh saja, tapi berdasarkan hukum dan keadilan, jangan berdasarkan kehendaknya semata," sesalnya.

Sebelumnya, KH tergugat PT SKA-CSDA, Fadjry Zamzam SH dan Rusbandi SH yang membacakan jawaban tergugat pada sidang replik tersebut telah menjelaskan terkait masalah ini. Menurut Fadjry Zamzam SH, pembacaan jawaban tersebut untuk menanggapi materi gugatan dari Poktanel Bina Bahari pada sidang beberapa pekan sebelumnya.

“Jawaban terhadap gugatan mereka (Poktanel Bina Bahari). Minggu lalu (kita) eksepsi. Kita lengkapi dengan jawaban (kita hari ini),” beber Fadjry usai persidangan (22/3).

Menurutnya eksepsi tidak harus sekaligus sebagai jawaban tergugat, seperti eksepsi yang telah disampaikan pihaknya pada sidang pekan lalu. Sehingga wajar jika pihaknya membacakan jawaban tergugat terhadap gugatan pada sidang kemarin, yang telah disampaikan secara lisan dan tertulis di hadapan majelis hakim saat persidangan.

Ini meskipun sidang tersebut beragenda replik atau jawaban penggugat, baik tertulis maupun lisan terhadap eksepsi tergugat atas gugatannya.

“Pembacaan jawaban bisa berisi eksepsi dan tuntutan rekonvensi sekaligus. Tadi (dibacakan) terpisah. Kemarin (sidang sebelumnya) itu dibikin dua (eksepsi dan jawaban tergugat). Cuma waktu kita menyatakan eksepsi kemarin, hakim memerintahkan kepada penggugat untuk menanggapi,” urainya.

Dikatakannya, jawaban tergugat yang dibacakan di hadapan majelis hakim pada sidang tersebut harus dilakukan pihaknya.

“Akhirnya kita belum menyampaikan (jawaban tergugat pada sidang pekan lalu). Seharusnya kita diperintahkan (membacakan jawaban tergugat). Untuk jawaban yang disampaikan. Saya nggak tahu apa nggak kedengaran atau nggak ditanggapi (majelis hakim pada sidang pekan lalu). Kita berkesimpulan hari ini harus disampaikan,” terangnya.

Lanjutnya, terkait beberapa hal yang hendak ia bawa ke ranah pidana dalam kasus perdata ini, ia akan melanjutkan masalah ini ke pidana, kalau hal-hal tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

“Kita lihat dalam persidangan. Kalau dalam persidangan, tuduhan-tuduhan yang mengatakan kalau kita sering menggunakan aparat, tidak seperti itu. Ada kewajiban bagi orang yang menuduh untuk mengadakan pembuktian. Sepanjang itu tidak dibuktikan, mau tidak mau terpaksa melakukan hal ini (pidana), karena ini fitnah,” katanya.

"Sidang ditunda Kamis (29/3)," ujar Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Tar tersebut, Hj Kurniasari Alkas SH sembari mengetuk palu sidang. WAWAN | PENA KALTARA

EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal