Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

"Pemanggilan Paksa" Dalam UU MD3 Dinilai Tindakan Sewenang-Wenang

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah
Jakarta, JMRN-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3), Rabu (20/3) siang. Perkara yang teregistrasi Nomor 16/PUU-XVI/2018, 17/PUU-XVI/2018, dan 18/PUU-XVI/2018 ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra.

Untuk perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limadi selaku kuasa hukum, menjelaskan perbaikan permohonan pada bagian kedudukan hukum Pemohon yang merupakan partai politik yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Namun demikian, lanjut Viani, Pemohon pada saat permohonan diajukan belum memiliki kursi di perwakilan parlemen sehingga tidak terlibat dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan atas UU MD3.

BACA JUGA:

“Dengan demikian, secara prima facie adalah pihak yang tidak memiliki benturan kepentingan terkait dengan permohonan pengujian objek permohonan yang diajukan ke MK,” kata Viani menguraikan.

Dalam penjelasannya, Viani juga menjelaskan terkait kerugian konstitusional Pemohon, Pasal 73 ayat (3) UU MD3 apabila fungsi dan hak konstitusional DPR tersebut dilaksanakan. Menurut Pemohon, hal tersebut hanyalah dalam rangka pelaksanaan hak angket. Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-I/2003, lanjut Viani, MK memberikan pendapat mengenai pemanggilan oleh DPR diatur dalam Pasal 30 ayat (2), (3), dan (4) UU Susduk sehingga dapat dijelaskan itu hanya berkaitan dengan pelaksanaan hak angket.

“Jadi, kewenangan DPR melakukan panggilan paksa tanpa dikaitkan dengan pelasanaan hak angket merupakan tindakan sewenang-wenang karena menyimpang dari trias politica terkait pembagian kewenangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dan hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” terang Viani.

 
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal