Batam, JMRN-Kebutuhan masyarakat terhadap peran paralegal kini semakin tinggi baik di ibu kota maupun daerah. Untuk itu diperlukan standar Etika Profesi yang menjadi pedoman Paralegal dalam mengaplikasikan kompetensinya dibidang hukum sekaligus melayani masyarakat.
Hal ini dikemukakan Rumbadi,S.H.,M.H, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ketika wartawan media ini meminta tanggapannya terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang ditanda-tangani Menkumham, Yasonna H. Laoly pada 17 Januari 2018, Jum'at ( 16/3/2018) di ruang kerjanya.
Bagi Rumbadi kebijakan tersebut merupakan salah satu kemajuan dalam bidang hukum di Indonesia, dimana orientasi kebijakan ini menyasar pada persoalan kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa konsultasi hukum, sengketa-sengketa perdata maupun pendampingan hukum dalam pidana.
"Cita-cita dari kebijakan ini sangat baik. Ini menunjukan bahwa dalam bidang hukum kini keberimbangan dalam mencapai Hak mulai disejajarkan," kata Dosen Etika Profesi pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan ini.
Dia menambahkan dengan terbitnya kebijakan tersebut tentu akan mendorong Perguruan Tinggi untuk turut menjadi stake holder bagi pemerintah guna mempersiapkan Paralegal yang memiliki kompetensi standar dalam pelayanan jasa hukum.
Perlu diperhatikan, kata Dia, standar kurikulum yang jelas bagi paralegal sehingga sesuai kompetensinya masing-masing.
Saat ini diakuinya, masih minim sebaran Pemberi Bantuan Hukum dan advokat yang menangani kasus pro bono bisa dihitung dengan jari, atau kalaupun jumlahnya mengesankan serapan cukup tinggi. Tetap saja pembelaan secara substansi maupun layanan kepada masyarakat belum optimal.
Oleh sebab itu, kebijakan ini nantinya, lanjut Rumbadi akan memperkuat peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat.
Mantan jurnalis Majalah TEMPO ini juga berharap beragam masukan terus disuarakan baik dari mahasiswa, para dosen maupun Advokat agar angka kebutuhan akan jasa paralegal berbanding lurus dengan kualitas jasa yang diberikan paralegal tersebut.
Untuk diketahui, salah satu poin kompetensi paralegal yang terdapat dalam kebijakan tersebut yakni, jika paralegal ingin memberikan bantuan hukum, maka paralegal tersebut harus terdaftar pada BPH-BPH yang sudah terakreditasi. Adapun verifikasi dan akreditasi BPH/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun sekali.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan paralegal di Indonesis dengan pembatasan bahwa negara membiayai paralegal untuk masyarakat sepanjang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. Permenkumham 1/2018 ini juga mengatur tentang tata cara bagaimana warga negara Indonesia dapat menjadi paralegal.
Universitas Riau Kepulauan, kata Rumbadi juga akan mematangkan perannya sebagai salah satu stake holder Pemerintah guna mendukung tumbuhnya paralegal yang memiliki kompetensi layak dan bermoral ketika melayani masyarakat.
ANDRI ARIANTO
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal