Tarakan, RN – Surat keputusan (SK) dari partai politik (Parpol) merupakan salah satu syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Oleh sebab itu, KPU Tarakan intensif melakukan verifikasi keaslian SK yang diajukan sebagai syarat administratif dalam pendaftaran bakal calon pada pemillihan kepala daerah (Pilkada) Tarakan 2018.
Ketua KPUD Tarakan, Teguh Subgayo mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai cara sendiri dalam melihat keaslian SK dukungan yang dikeluarkan oleh parpol. Semua itu dilihat dari parpol yang terdaftar langsung di kementerian hukum dan HAM. Karena dilihat dari SK yang dikeluarkan DPP sangat berpengaruh ketingkat DPD maupun DPC.
"Kita harus melihat keaslian SK tersebut,” kata Teguh kepada Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) di Tarakan, Laman Berita Pena Kaltara, Rabu (3/1) lalu.
Dijelaskannya, ada dua cara yang akan diberlakukan KPU untuk pendaftaran nantinya, yakni pertama dengan melihat SK yang diterbitkan oleh DPP parpol pengusung, bagaimana formatnya sudah sesuai dengan ketetapan yang dibuat KPU. Kedua dengan cara KPU akan berkordinasi dengan KPU pusat, dan KPU pusat akan berkordinasi dengan DPP parpol yang mengusung atau mendukung.
Kemudian, hasil yang didapat nanti berupa jawaban dari DPP parpol bahwa SK itu sebenarnya diberikan kepada siapa. Masih kata Teguh, format SK nanti bisa dipastikan sesuai dan bukan sekedar surat rekomendasi.
"Dengan cara itu KPU bisa memastikan, karena langsung berkordinasi dengan pusat,” katanya memastikan.
Teguh menyampaikan bahwa parpol harus benar terbuka kepada masyarakat kepada siapa SK diberikan. Terkait parpol yang nanti akan mencabut SK atau mengganti paslon lain tidak akan diberikan sanksi atau hukuman.
“Ketika itu terjadi nantinya akan sangat merugikan paslon yang dicabut SKnya, apalagi sudah mendekati hari terakhir,” tegasnya.
RICO JEFFERSON | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Ketua KPUD Tarakan, Teguh Subgayo mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai cara sendiri dalam melihat keaslian SK dukungan yang dikeluarkan oleh parpol. Semua itu dilihat dari parpol yang terdaftar langsung di kementerian hukum dan HAM. Karena dilihat dari SK yang dikeluarkan DPP sangat berpengaruh ketingkat DPD maupun DPC.
"Kita harus melihat keaslian SK tersebut,” kata Teguh kepada Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) di Tarakan, Laman Berita Pena Kaltara, Rabu (3/1) lalu.
Dijelaskannya, ada dua cara yang akan diberlakukan KPU untuk pendaftaran nantinya, yakni pertama dengan melihat SK yang diterbitkan oleh DPP parpol pengusung, bagaimana formatnya sudah sesuai dengan ketetapan yang dibuat KPU. Kedua dengan cara KPU akan berkordinasi dengan KPU pusat, dan KPU pusat akan berkordinasi dengan DPP parpol yang mengusung atau mendukung.
Kemudian, hasil yang didapat nanti berupa jawaban dari DPP parpol bahwa SK itu sebenarnya diberikan kepada siapa. Masih kata Teguh, format SK nanti bisa dipastikan sesuai dan bukan sekedar surat rekomendasi.
"Dengan cara itu KPU bisa memastikan, karena langsung berkordinasi dengan pusat,” katanya memastikan.
Teguh menyampaikan bahwa parpol harus benar terbuka kepada masyarakat kepada siapa SK diberikan. Terkait parpol yang nanti akan mencabut SK atau mengganti paslon lain tidak akan diberikan sanksi atau hukuman.
“Ketika itu terjadi nantinya akan sangat merugikan paslon yang dicabut SKnya, apalagi sudah mendekati hari terakhir,” tegasnya.
RICO JEFFERSON | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Komentar Anda