Nunukan, JMRN Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menolak memberikan pendampingan terhadap proyek pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Ketua TP4D Kabupaten Nunukan, Ari Prasetya Panca Atmadja mengatakan, Kejaksaan negeri Nunukan pada awalnya melakukan pendampingan terhadap Dinas Kesehatan dalam kegiatan pengadaan alkes senilai lebih dari 40 milyar tersebut, namun berjalannya proses perencanaan hingga alat alat kesehatan tersebut dikirim ke Nunukan, Dinas Kesehatan tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada kepada TP4D.
" Tiba tiba barang sudah ada di Nunukan tanpa adanya laporan ke TP4D terkait kegiatan perencanaan dan pengadaannya," ujarnya Rabu (10/01)
Ari menambahkan, keberadaan tim TP4D selain memberikan pengawasan juga memberikan masukan jika dalam proses perencanaan dan pelaksanaan sebuah kegiatan terindikasi melanggar aturan yang ada. Selain kegiatan pengadaan alat kesehatan, TP4D Kabupaten Nunukan juga melakukan pendampingan dalam kegitan pembangunan fisik sejumlah puskesmas di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan .
"Kegiatan fisik pembangunan puskesmas juga kita dampingi. Alkesnya kalau barangnya sudah ada, kita tidak tahu. Masak ikut tanggung jawab kalau ada apa-apa?" imbuhnya.
Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan menilai kegiatan pengadaan alat kesehatan tidak melibatkan TP4D meskipun pada awal kegiatan juga meminta pendampingan karena proses pengadaan dilakukan melalaui system e-katalog.
Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Meinstar Tololiu mengatakan, pengadaan alkes senilai lebih dari 40 milyar tersebut dipastikan tidak akan terjadi makrup nilai barang karena system yang digunakan langsung terhubung dengan perusahaan penyedia alkes. Kegiatan pengadaan alkes menurutnya jga tidak melalui pihak ketiga karena dilaksanakan langsung oleh Dinas Kesehatan.
Kita yang melakukan pengadaan langsung melalaui e-katalog. Tinggal pencet saja apa yang akan dibeli. Sistem e-katalog ini kan tidak mungkin dimarkup, lagian perusahaan mana yang mau karena harganya sudah secara online, ini menghindari mark up,ujarnya.
Tololiu menambahkan, tak melibatnya tim TP4D pengadaan alkes menurutnya karena melalui system e – katalog dipastikan tidak akan ada lagi mark up anggaran karena nilai barang sudah jelas.
" Kalau pakai e-katalog mana mungkin ada mark up, karena yang kita khawatirkan kan mark up harga sementra di e-katalog harganya sudah jelas,"ujarnya.
AWAN SENJA | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Ini Alasan Kejaksaan Tolak Pendampingan Proyek Pengadaan Alkes Yang Nilainya Puluhan Milyar Rupiah
Nunukan, JMRN Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara menolak memberikan pendampingan terhadap proyek pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan
Komentar Anda