Sambungan dari artikel sebelumnya yang berjudul--> Bagian 2 - Peran dan Tanggung-jawab Kementerian Luar Negeri Melindungi WNI dan TKI di Luar Negeri
Batam, RN - WNI dan TKI baik yang legal maupun illegal maka dalam hal perlindunganya menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (www.dpr.go.id).
Dilihat dari konseptual diatas, makaperlindungan WNI dan TKI di luar negeri dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan selanjutnya disingkat BNP2TKI di Luar Neneri;
3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Perlindungan ini terkaitan dengan penipuan terhadap calon TKI terutama tenaga kerja wanita yang bekerja tidak sesuai yang diperjanjikan seperti menjadi eksploitasi prostitusi, dan/atau beban pekerjaan yang terlalu berat tidak sesuai dengan kemampuan TKI.
BACA JUGA:
Eksploitasi meliputi, setidaknya, eksploitasi prostitusi terhadap orang lain atau bentuk lain eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh International Organization for Migration (IOM).
Berdasarkan Pasal 1 (2)menyebutkan: “Tindakan Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Oleh sebab itu, perlu langkah strategis pemberantasan TPPO di luar negeri dengan mengacu pada apa yang telah menjadi kesepakatan antara lain (Razak, 2013):
1. Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Lintas Negara Terorganisir (UNTOC) melalui UU No. 5 Tahun 2009.
2. Ratifikasi Protokol untuk Mencegah, Minindak dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-Anak melalui UU No. 14 Tahun 2009.
3. Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons, and Related Transnational Crime.
4. Forum-Forum Regional ASEAN
WNI korban TPPO di luar negeri bisa dilihat pada table dibawah ini yang Negara paling banyak melakukan TPPO adalah Malaysia, sebuah Negara yang paling banyak menyerap TKI. Tahun 2012 sebanyak 199 orang WNI korban TPPO, dan menurun di tahun 2013 sebanyak 142 orang WNI, kemudian Persatuan Emirat Arab sebanyak 19 orang WNI korban TPPO, yang turun menjadi 3 orang WNI pada tahun 2013.
TABEL I. Warga Negara Indonesia Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2012 – 2013 (s.d. 10 Desember 2013)
Warga Negara Indonesia di Luar Negeri sebanyak 4.227.383 jiwa, yang TKI berdasarkan wilayah (Wagiran, 2013) sebagai berikut:
Wilayah Asia : 2.654.796 jiwa
Timur Tengah : 1.205.652 jiwa
Amerika : 185.159 jiwa
Pasific : 90.455 jiwa
Eropa : 85.393 jiwa
Afrika : 5.918 jiwa
Sedangkan berdasarkan status sebagai brikut:
Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) : 2.536.429 orang (60%)
Pelajar : 845.476 orang (20%)
Profesional : 338.190 orang (8%)
Anak Buah Kapal (ABK ) : 253.642 (6%)
Lainnya : 253.646 (6%)
Pengertian Perdagangan Orang adalah Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan 301 orang tereksploitasi. Realita migrasi TKI adalah pelanggaran hak-hak perburuhan dan kontrak yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
1. Perekrutan Ilegal
2. Kekerasan Seksual
3. Situasi kerja yang berbahaya
4. Kekerasan fisik dan physikologis
5. Kecelakaan Kerja dan Kematian
6. Diskriminasi
7. Marginalisasi
8. Kesepian & kehancuran keluarga
Berdasarkan data kementerian Luar Negeri, maka konsentrasi WNI di Luar Negeri adalah di wilayah Asia sebanyak 3.363.220 jiwa (62.80 %), Timur Tengah sebanyak 976.916 jiwa (28.52 %) , Amerika sebanyak 130.908 jiwa, Pasifik sebanyak 72.160 jiwa( 2.14 %), Eropa sebanyak 64.203 jiwa (2.02 %), Afrika sebanyak 4.939 jiwa (0.14 %).
Sedangkan jumlah TKI di luar negeri tahun 2012 sebanyak 2.536.429 jiwa, dan dari jumlah itu TKI formal sebanyak 920.621 orang (36.3%), dan TKI informal sebanyak 1.615.808 orang (63.7%). Tapi pihak Kementerian Luar Negeri memberikan catatan bahwa jumlah TKI di luar negeri kemungkinan besar 2 atau 3 kali lipat.Kemlu mendapatkan data dari Perwakilan RI berdasarkan lapor diri dan pembuatan dokumen perjalanan.Sesuai ketentuan seharusnya PPTKIS melaporkan data TKI yang dikirim ke luar negeri ke Perwakilan RI, namun tidak dilakukan sebesar +84% dari jumlah TKI informal tersebut adalah Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Bersambung ke bagian 4 ---->
Artikel ini ditulis dalam format Jurnal Akademik oleh Rumbadi, S.H.,M.H, Dosen pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan.
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Batam, RN - WNI dan TKI baik yang legal maupun illegal maka dalam hal perlindunganya menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (www.dpr.go.id).
Dilihat dari konseptual diatas, makaperlindungan WNI dan TKI di luar negeri dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
2. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan selanjutnya disingkat BNP2TKI di Luar Neneri;
3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Perlindungan ini terkaitan dengan penipuan terhadap calon TKI terutama tenaga kerja wanita yang bekerja tidak sesuai yang diperjanjikan seperti menjadi eksploitasi prostitusi, dan/atau beban pekerjaan yang terlalu berat tidak sesuai dengan kemampuan TKI.
BACA JUGA:
Eksploitasi meliputi, setidaknya, eksploitasi prostitusi terhadap orang lain atau bentuk lain eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh International Organization for Migration (IOM).
Berdasarkan Pasal 1 (2)menyebutkan: “Tindakan Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
Oleh sebab itu, perlu langkah strategis pemberantasan TPPO di luar negeri dengan mengacu pada apa yang telah menjadi kesepakatan antara lain (Razak, 2013):
1. Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Lintas Negara Terorganisir (UNTOC) melalui UU No. 5 Tahun 2009.
2. Ratifikasi Protokol untuk Mencegah, Minindak dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-Anak melalui UU No. 14 Tahun 2009.
3. Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons, and Related Transnational Crime.
4. Forum-Forum Regional ASEAN
WNI korban TPPO di luar negeri bisa dilihat pada table dibawah ini yang Negara paling banyak melakukan TPPO adalah Malaysia, sebuah Negara yang paling banyak menyerap TKI. Tahun 2012 sebanyak 199 orang WNI korban TPPO, dan menurun di tahun 2013 sebanyak 142 orang WNI, kemudian Persatuan Emirat Arab sebanyak 19 orang WNI korban TPPO, yang turun menjadi 3 orang WNI pada tahun 2013.
TABEL I. Warga Negara Indonesia Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2012 – 2013 (s.d. 10 Desember 2013)
NO
|
NEGARA
|
WNI KORBAN TPPO
|
|
TAHUN 2012
|
TAHUN 2013 (10 Desember)
|
||
1
|
Amerika Serikat
|
1
|
0
|
2
|
Australia
|
1
|
0
|
3
|
Brunei Darussalam
|
1
|
0
|
4
|
Cina
|
1
|
1
|
5
|
Korea Selatan
|
1
|
0
|
6
|
Kuwait
|
1
|
0
|
7
|
Malaysia
|
199
|
125
|
8
|
Mesir
|
17
|
6
|
9
|
Papua New Guinea
|
0
|
1
|
10
|
Persatuan Emirat Arab
|
19
|
3
|
11
|
Suriah
|
10
|
1
|
12
|
Yordania
|
218
|
8
|
JUMLAH
|
468
|
146
|
|
TOTAL
|
614
|
Warga Negara Indonesia di Luar Negeri sebanyak 4.227.383 jiwa, yang TKI berdasarkan wilayah (Wagiran, 2013) sebagai berikut:
Wilayah Asia : 2.654.796 jiwa
Timur Tengah : 1.205.652 jiwa
Amerika : 185.159 jiwa
Pasific : 90.455 jiwa
Eropa : 85.393 jiwa
Afrika : 5.918 jiwa
Sedangkan berdasarkan status sebagai brikut:
Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) : 2.536.429 orang (60%)
Pelajar : 845.476 orang (20%)
Profesional : 338.190 orang (8%)
Anak Buah Kapal (ABK ) : 253.642 (6%)
Lainnya : 253.646 (6%)
Pengertian Perdagangan Orang adalah Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan 301 orang tereksploitasi. Realita migrasi TKI adalah pelanggaran hak-hak perburuhan dan kontrak yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
1. Perekrutan Ilegal
2. Kekerasan Seksual
3. Situasi kerja yang berbahaya
4. Kekerasan fisik dan physikologis
5. Kecelakaan Kerja dan Kematian
6. Diskriminasi
7. Marginalisasi
8. Kesepian & kehancuran keluarga
Berdasarkan data kementerian Luar Negeri, maka konsentrasi WNI di Luar Negeri adalah di wilayah Asia sebanyak 3.363.220 jiwa (62.80 %), Timur Tengah sebanyak 976.916 jiwa (28.52 %) , Amerika sebanyak 130.908 jiwa, Pasifik sebanyak 72.160 jiwa( 2.14 %), Eropa sebanyak 64.203 jiwa (2.02 %), Afrika sebanyak 4.939 jiwa (0.14 %).
Sedangkan jumlah TKI di luar negeri tahun 2012 sebanyak 2.536.429 jiwa, dan dari jumlah itu TKI formal sebanyak 920.621 orang (36.3%), dan TKI informal sebanyak 1.615.808 orang (63.7%). Tapi pihak Kementerian Luar Negeri memberikan catatan bahwa jumlah TKI di luar negeri kemungkinan besar 2 atau 3 kali lipat.Kemlu mendapatkan data dari Perwakilan RI berdasarkan lapor diri dan pembuatan dokumen perjalanan.Sesuai ketentuan seharusnya PPTKIS melaporkan data TKI yang dikirim ke luar negeri ke Perwakilan RI, namun tidak dilakukan sebesar +84% dari jumlah TKI informal tersebut adalah Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Bersambung ke bagian 4 ---->
Artikel ini ditulis dalam format Jurnal Akademik oleh Rumbadi, S.H.,M.H, Dosen pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan.
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Komentar Anda