Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya Panca Atmadja mengatakan, pihaknya telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat PPTK, kontraktor serta konsultan pengawas dalam proyek di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nunukan dengan nilai kontraknya mencapai lebih dari 747 juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan 2017.
“ Sudah kita panggil kemarin. Ada 4 orangyang kit apanggil kemarin, itu ada Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat PPTK, kontraktor serta konsultan pengawas. Penyelidikan terus berjalan,” ujarnya Kamis (18/1/2018).
Ari menambahkan, dugaan korupsi pada proyek kegiatan peningkatan pembangunan sarana prasarana pariwisata di lokasi wisata air terjun Desa Binusan merupakan temuan dari tim intelejen Kejaksaan negeri Nunukan sebelum viral di media sosial Facebook dimana masyarakat mengeluhkan buruknya kualitas pengerjaan proyek.
Pemilik akun Face book Jerri Okolod memposting foto rusaknya bangunan selokan serta siring kolam di air terjun inusan. Akun face book tersbeut mendapat banyak komentar dari masyarakat yang menyayangkan pengerjaan proyek yang asal asalan.
“Ini temuan dari tim kejaksaan sebelum muncul di media sosial. Statusnya saat ini masih penyelidikan,” imbuh Ari.
Sebelumnya Bangunan siring kolam dan selokan di lokasi wisata air terjun Binusan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang baru saja selesai dikerjakan sudah runtuh dan ambrol diterjang banjir. Padahal proyek yang menyedot anggaran hingga lebih dari 700 juta rupiah tersebut baru selesai dikerjakan pada bulan Juli 2017 lalu.
Selain tidak ada pondasi , konstruksi yang digunakan oleh kontraktor menurut Adam Atulai salah satu pekerja juga janggal karena bentuk siring seharusnya berbentuk kerucut, bukannya langsung main cor. Proyek yang rencananya untuk peningkatan kulitas lokasi wisata air terjun di Desa Binusan tersebut juga meninggalkan permasalahn belum dinbayarnya sejumlah pekerja proyek.
Kegiatan fisik yang diadakan dibawah Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Nunukan tersebut menyebutkan, anggaran kegiatan pelebaran kolam dan siring kolam dengan nilai kontrak lebih dari 700 juta rupiah berasal dari APBD Nunukan 2017.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV.Indo Karya Persada beralamat di jalan Gang Delima nomor : 069 RT. 20 Nunukan dengan Nomor Kontrak : 027/034/SPP-PPSPP.APBD/PPK/DISPARPORA-II/VI/2017.
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Syafaruddin sayangnya enggan menanggapi permasalahan proyek yang ambrol padahal belum ada sebulan selesai dikerjakan tersebut.
“Sudahlah, kan sudah tahu juga, kalau memang begitu mau di apa lagi?,"ujarnya.
AWAN SENJA | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal