Bulungan, RN - Setelah melalui proses peradilan yang cuku panjang, akhirnya aset unit rumah milik salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Amsal Anwar dinyatakan disita oleh pihak Pengadilan Negeri (PN Bulungan, Jum'at (8/11) belum lama ini.
BACA JUGA:
- Perkara Hutang Piutang Anggota Dewan Bulungan Masuki Tahapan Pemeriksaan Setempat
- Dari Rapat Fiktif Penghuni Hingga Korupsi Karyawan, Borok Pengelola Apartemen Cervino Terkuak
- Notaris Disomasi Karena Tidak Bayar Hutang
Rumah megah yang berdiri tegak di bilangan Sabanar Lama, Tanjung Selor Hilir itu disita lantaran hakim mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pengusaha asal Tarakan, Ji Faisal.
Kuasa hukum Ji Faisal, Jerry Fernandez, SH.,CLA, mengatakan kepada media ini dalam rilisnya mengaku patut bersyukur atas kebijaksanaan hakim yang telah mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut.
Sebab, kata dia, penetapan sita jaminan mestinya sudah dapat dilakukan pihak PN saat awal gugatannya didaftarkan.
"Soalnya kan jaminan itu bersifat spesialistis/separatis," kata Jerry menjelaskan, Senin (11/11).
Menurut Jerry, obyek sita jaminan itu dikatakan spesialistis karena memang terpisah dari keseluruhan aset Amsal Anwar yang lain dikarenakan memang secara sadar rumah Amsal Anwar dijaminkannya sendiri atas adanya perikatan pinjam meminjam tersebut. Sehingga, tidak harus menunggu agenda pembuktian. Apalagi, Jerry mengaku sertifikat rumah Amsal Anwar itu memang berada di tangan kliennya secara sukarela.
"Tapi ya Alhamdulillah yaa, akhirnya dikabulkan juga," kata Jerry.
Sidang perkara perdata no. 17/Pdt.G/2017/PN.Tjs tersebut kemarin (11/11) masuk ke agenda pembacaan kesimpulan. Kata Jerry, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan yang rencananya akan digelar senin, (18/11).
"Mudah-mudahan saja gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya," Tutup Jerry optimis.
Diberitakan sebelumnya, kediaman salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Bulungan bernama Amsal Anwar didatangi petugas dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Kamis (16/11). Informasi yang diterima wartawan media ini dari Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kedatangan mereka ke rumah Amsal Anwar berkaitan dengan tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) dari sengketa hutang piutang legislator tersebut dengan pengusaha bidang perikanan di Tarakan.
Sedikitnya 7 (tujuh) orang yang hadir dalam agenda sidang PS itu.
"Iya, agenda PS," kata salah seorang di lokasi tersebut yang enggan namanya dipublikasi.
Tahapan ini diketahui merupakan mekanisme lanjutan atas perkara gugatan seorang pengusaha asal Tarakan terhadap Amsal Anwar.
"Agendanya yakni Sidang Pemeriksaan Setempat, yang kami telah ajukan pada sidang sebelumnya terkait aset yang dijadikan jaminan oleh Amsal Anwar," kata Jerry Fernandez yang mengaku berada di pihak penggugat selaku kuasa hukum.
Adapun kesepuluh orang yang ada di lokasi itu yakni antara lain 2 orang Hakim, 1 Orang Juru Sita, 1 Orang Panitera, 1 orang dari Kelurahan, dan 2 orang Pengacara.
REDAKSI | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Komentar Anda