Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Kerancuan Hukum Bagi Korban KDRT

Dengan adanya kata-kata “setiap orang” berarti dengan tegas undang-undang ini menekankan kepada semua pihak baik korban maupun masyarakat atau tetangga yang sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengabaikannya.
Hukum KDRT
Trisiana Gerdiana Nova. Foto: Istimewa
Batam, RN - Didalam hukum pidana ada yang namanya Delik aduan ( klachtdelict) yaitu tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau terkena saja. tetapi menariknya mengenai undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Kemudian, pada Pasal 26 ayat (1)  menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, Pasal 26 ayat (2) keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban . 

pasal 15 berbunyi “ setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

a. mencegah berlangsungnya tindak pidana 
b. memberikan perlindungan kepada korban 
c. memberikan pertolongan darurat; dan 
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan  perlindungan.

Dengan adanya kata-kata “setiap orang” berarti dengan tegas undang-undang ini menekankan kepada semua pihak baik korban maupun masyarakat atau tetangga yang sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga agar tidak mengabaikannya. 

tetapi kenyataan yang terjadi  korban lebih memilih diam dan beranggap itu adalah aib keluarga, sehingga masyarakat dan tetangga korban tidak dapat melakukan dengan baik undang-undang tersebut karena mereka merasa bahwa itu adalah masalah keluarga dan jika ikut campur kedalam masalah keluarganya belum tentu korban sendiri mengingininya, hal seperti inilah salah satu sebab terkadang masyarakat atau tetangganya lebih memilih diam dan bersikap cuek seolah-olah tidak mendengar dan melihat apa-apa.
  
Sehingga kekerasan dalam rumah tangga tersebut terus terjadi, terkadang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sangat miris melihat fenomena ini, sementara dibentuknya Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang diatur secara komprehensif, jelas, dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban, serta sekaligus memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Dengan adanya pemahaman ini semoga pola pikir perempuan lebih luas lagi, dan mulai mengambil tindakan yang tegas jika keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga mulai terganggu atau tidak berkualitas lagi, agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.***

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Artikel ini dikirim oleh Trisiana Gerdiana Nova, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan Batam. 

Bagi yang hendak menanggapi artikel ini dapat langsung memberikan komentar yang tersedia pada kolom bawah artikel ini atau dapat mengirimkan email ke redaksi Jaringan Media Radio Nasional dengan alamat radionasional1@gmail.com. Nantinya, bagi tanggapan yang telah melalui mekanisme penilaian deskriptif oleh tim peninjau redaksional maka artikel tanggapan akan kami muat pada waktu segera mungkin.

EDITOR: ANDRI ARIANTO

Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda