Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Kemendikbud Sosiallisasikan UU Tentang Pemajuan Kebudayaan

Garut, RN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ke dalam daerah di Indonesia. Daerah pertama yang dituju sebagai tempat sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan adalah Kabupaten Garut Jawa Barat.
Hari Sabtu (25/11/2017) kemarin ratusan pemangku kepentingan budaya di Garut dan sekitarnya berkumpul di Resort Sumber Alam Garut untuk melakukan sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan. Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud (Sesditjen Kebudayaan) Nono Adya Supriyatno, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ferdiansyah, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan Gumilar.
Sesditjen Kebudayaan Nono Adya Supriyatno menjelaskan tentang UU Pemajuan Kebudayaan yang prosesnya sangat panjang sejak tahap inisiasi hingga disahkan menjadi UU. Tahap inisiasi RUU Pemajuan Budaya sudah dilakukan dari tahun 1983, namun berbagai perdebatan panjang membuat pengesahan undang-undang ini terus tertunda. "Alhamdulillah tanggal 27 Mei 2017 kemarin UU Pemajuan Budaya resmi diundangkan," kata Nono.
Nono menambahkan, UU Pemajuan Kebudayaan disahkan saat ini. Yang lebih dulu diundangkan. "Misalnya tahun 2009 kita sudah memiliki UU Perfilman, tahun 2010 lahir UU Cagar Budaya, maka UU Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan UU Bahasa Indonesia, baru diundangkan tahun 2017 ini," tambahnya.
Saat ini Kemendikbud melalui Ditjen Kebudayaan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan. "Sekitar tiga bulan lagi Rancangan Peraturan Pemerintah selesai, dan kita terus melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait kebudayaan," kata Nono.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengaku gembira UU Pemajuan Budaya bisa disahkan setelah melewati proses yang sangat panjang. Ferdiansyah juga menekankan haluan pembangunan yang disebut sebagai haluan pembangunan nasional.
"Dalam Pasal empat UU Pemajuan Kebudayaan secara jelas merupakan bagian dari pembangunan, apa saja kegiatannya semua berbasis kebudayaan," kata Ferdiansyah. Ia juga mendorong agar setiap daerah merumuskan rencana induk kebudayaan dan strategi kebudayaan, agar pembangunan kebudayaan menjadi lebih terarah. 
Ferdiansyah menyoroti sebagian masyarakat mulai mengedepankan budaya asing dan budaya nasional. Ia mencontohkan hal-hal kecil seperti penggunaan bahasa asing yang banyak digunakan, sehingga seharusnya bisa diganti dengan bahasa daerah atau bahasa indonesia. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat kembali ke kebudayaan luhur bangsa indonesia, dimulai dengan hal-hal kecil seperti pemakaian bahasa, makanan, tata krama, dan lain-lain. 

REDAKSI | ***
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda