Tarakan, RN – Ibrahim, Terdakwa tindak pidana pencabulan nampak kebingungan saat hendak menyampaikan pembelaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (30/11) belum lama ini. Hal itu dalam pengakuannya dihadapan hakim dikarenakan ada perasaan binggung dan ketakutan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Bahkan Ibrahim sendiri tergagap-gagap, karena tidak memiliki pembelaan sama-sekali. “Saya bingung pak. Saya sudah tidak tahu harus bicara apa, jika hukuman saya segitu ya segitu lah,” kata Ibrahim kala itu.
“Apalagi barang bukti saya juga sudah lengkap,” katanya. Melihat Ibrahim yang begitu kebinggungan, Majelis Hakim pun langsung memberikan nasehat kepada Ibrahim. Untuk meluahkan semua perasaannnya terkait tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU kepadanya.
“Dalam sidang sebelumnya kan, kamu takut dihukum selama itu karena kamu juga terlibat perkara lain. Dan sekarang kita kasih kamu kesempatan untuk membela diri, kok kamu malah bingung,” tegur Majelis Hakim.
Mendengarkan perkataan Majelis Hakim, Ibrahim pun hanya bisa menangisi perbuatannya dan meminta pengampuan kepada Majelis Hakim. “Ia pak, saya minta diringankan saja, karena saya tidak mau berpisah lama dengan keluarga saya. Apalagi saya sudah sangat menyesal pak,” jawab Ibrahim.
Dari informasi yang didapat Kaltarapos, Ibrahim sempat menangis dan curhat kepada Mejelis Hakim mengenai keterlibatannya dengan perkara yang lain. Hal itu dilakukannya lantaran merasa takut dituntut dengan sejumlah pasal terkait Undang-Udang Perlindungan Anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena terdakwa telah terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak), maka terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara,” kata JPU Haryadi SH.
Mendengar tuntutan itu, Ibrahim memohon agar mendapat keringanan hukuman. Namun anehnya, Ibrahim meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim lantaran dirinya tidak sanggup menjalani hukuman selama itu karena juga terlibat perkara lain. “Tolong lah pak, kasih saya keringanan. Karena saya masih ada perkara lagi pak dan baru diputus selama 3 tahun,” pinta Ibrahim di hadapan Majelis Hakim.
Mendengar permintaan itu, majelis hakim hanya bisa menawarkan kepada Ibrahim, untuk membuat pembelaan. “Gini saja, bapak kan punya hak untuk membuat pembelaan, jadi bapak buat saja dan serahkan kepada kami dalam sidang berikutnya. Agar bisa menjadi pertimbangan kami,” kata Ketua Majelis Hakim Mahyudi Igo SH.
Dari informasi yang diperoleh Kaltara Pos, duda 1 anak itu melakukan tindakan cabul kepada Melati–nama disamarkan—pada Juli 2017 lalu. Sebelum menggarap Melati dengan paksa, Ibrahim ternyata memiliki rasa suka pada Melati. Namun sayang, cinta itu bertepuk sebelah tangan karena Melati sudah memiliki kekasih.
Ibrahim yang ditekan rasa cemburu menjadi gelap mata. Dia nekat mengancam pacar Melati agar tak lagi dekat dengan pujaan hatinya yang masih amat muda tersebut. Usai mengancam ‘saingannya’, giliran Melati yang digarap Ibrahim. Remaja yang masa depannya masih panjang itu pun dicabuli oleh Ibrahim.
Penggalan cerita ini terungkap saat Ibrahim didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, 17 November lalu atas kasus pencabulan yang dilakukannya. “Saya jengkel pak melihat korban berdua-duaan dengan pacarnya di Pantai Amal,” aku Ibrahim.
Tak hanya itu, Ibrahim juga menjelaskan, sebelum insiden yang nyaris berujung maut itu terjadi, dia meminta kepada korban agar mengantarnya pulang. Namun saat itu korban menolak sehingga memancing amarah Ibrahim.
Dia pun mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Melihat tindakan Ibrahim, pacar korban langsung melarikan diri. “Di situ saya langsung meminta dia (Melati) untuk mengantar saya pulang ke rumah,” katanya mengungkapkan
Di sinilah awal Melati diperlakukan tidak senonoh. Bukannya sampai ke rumah, dia justru mendapat ancaman saat mengantar Ibrahim pulang. Tak sampai di situ, Ibrahim yang sudah dikuasai nafsu bejat di otaknya, meminta Melati ke tempat sepi yang penuh dengan semak belukar untuk melakukan hubungan badan.
“Saya minta diantar ke tempat yang jauh pak, namun dia (Melati) menangis, makanya saya ancam pakai pisau lalu menyuruhnya untuk membuka pakaiannya. Di situ langsung saya perkosa pak,” katanya gamblang.
Meski sudah mengakui perbuatannya, Ibrahim tampaknya ogah dihukum. Agar terhindar dari penjara yang lama, Ibrahim justru nekat berdebat dengan majelis hakim soal keperawanan Melati.
“Bukan saya yang menyebabkan luka pada keperawanannya pak. Karena ketika saya cabuli, korban mengaku sedang Haid. Mungkin itulah kenapa ada darah ketika saya cabuli pak,” katanya.
Mendengarkan pengakuaan Ibrahim, majelis hakim pun segera menunjukkan semua bukti akibat perbuatan Ibrahim pada Melati, termasuk surat visum dari pihak kedokteran. Di surat visum itu dijelaskan bahwa kemaluan korban mengalami luka akibat perbuatan Ibrahim. Bahkan, di sidang itu majelis hakim juga mengungkapkan bahwa ternyata Ibrahim juga pernah dihukum penjara karena kasus KDRT.
“Kamu pernah dihukum kan sebelumnya karena memukul istri kamu. Bukannya kamu bertobat, malah mengulanginya terhadap anak di bawah umur,” kata hakim.
Mendengar perkataan majelis hakim, Ibrahim pun tak kuasa menahan tangis dan menyesali perbuatannya.
“Saya minta maaf pak, saya menyesal. Kalau memang itu buktinya, berarti itulah yang sudah saya perbuat,” kata Ibrahim dengan nada sesal.
REDAKSI | ***
Komentar Anda