Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Diduga Siksa Tahanan, LBH Padang Minta Tiga Orang Sipir Diperiksa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melakukan penyelidikan internal terhadap tiga orang sipir yang diduga melakukan penyiksaan terhadap tahanan didalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Siksa Tahanan
Padang, RN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melakukan penyelidikan internal terhadap tiga orang sipir yang diduga melakukan penyiksaan terhadap tahanan didalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Direktur LBH Padang, Era Puranama Sari, S.H,. M.H dalam keterangan persnya bernomor 32/S.Pers/LBH-PDG/XII/2017 tentang LBH Padang Desak 3 Sipir Terduga Pelaku Penyiksaan Diadili yang diterbitkan hari ini, Selasa (19/12) menekankan agar pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat segera merespon temuan tersebut.

"Kami minta kasus ini ditangani secara proffesional dan pimpinan Lapas Kelas II Lubuk Basung pun perlu diselidiki terlibat atau tidak atau sikap pembiaran terhadap perbuatan sipir terduga pelaku penyiksaan di lapas itu," kata Era.

Kemenkumham, lanjut Era perlu menyikapi permasalahan ini, sebab diberbagai media massa berita penyiksaan itu telah mengemuka dan untuk memastikan keamanan korban dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun verbal tentu diperlukan perhatian serius.

Sebelumnya, di berbagai media massa diberitakan telah terjadi penyiksaan terhadap tahanan oleh tiga orang Sipir di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas  II B  Lubuk Basung, kabupaten Agama Provinsi Sumatera Barat. Tiga Sipir inisial AD, YD, dan IP diduga  menyiksa seorang warga binaan bernama Mitra hingga luka-luka.

Menurut korban, sebelumnya dia di  hajar oleh orang dapur, kemudian meminta pertolongan kepada petugas lapas namun ia malah mendapatkan pukulan dengan tangan dan kaki lebih  beringas. Petugas melanjutkan pemukulan dengan menggunakan kayu dan kabel di bagian kaki, kepala dan badan. Korban kemudian diselamatkan oleh bul, petugas lainnya saat di keroyok. Setelah itu ia di masukkan keruangan strapsel (kamar kecil). Pihak keluarga korban saat ini telah melaporkan kejadian itu ke pihak Mapolres Agam, namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan yang di lakukan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan tersebut.

LBH Padang, kata Era menyayangkan adanya praktik penyiksaan tahanan yang kerap kali terjadi itu. Pengulangan peristiwa-peristiwa semacam ini katanya, tak lepas dari lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kasus-kasus penyiksaan sehingga tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku atau warning bagi calon-calon pelaku.

Secara hukum dan moral, LBH Padang menyatakan bahwa hal tersebut seperti penyiksaan adalah kejahatan yang kejam dan pelanggaran terhadap hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini jelas ditegaskan di dalam Pasal 28 I UUD RI 1945. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan yang dapat dikenakan terhadap narapidana. Untuk itu Komnas HAM harus turun melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dan memastikan Kanwil Hukum dan HAM melakukan upaya pengusutan kasus serta memastikan keamanan korban.

Pasal 13 Konvensi anti penyiksaan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 menyebutkan, Negara harus menjamin agar setiap orang yang menyatakan bahwa dirinya telah disiksa dalam wilayah kewenangan hukumnya mempunyai hak untuk mengadu, dan agar kasusnya diperiksa dengan segera dan tidak memihak oleh pihak-pihak berwenang. Langkah-langkah itu harus diambil untuk menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksi dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduannya atau setiap kesaksian yang mereka berikan.

Fakta empirik menunjukan sulitnya membawa pelaku diadili di persidangan pidana. Oleh karena itu, kerap muncul upaya-upaya melindungi dari institusi kepada oknum. Meski demikian, LBH Padang masih berharap Mapolres Agam dapat mempercepat penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan di Lapas. Karena ini adalah Kejahatan bahkan pelaggaran Hak Asasi Manusia. Maka tanpa harus menunggu laporan pun Kepolisian dapat mengusut kasus ini.  Kepolisian tidak boleh tunduk terhadap adanya potensi intervensi dari oknum atau institusi pelaku apalagi menjadi bagian dari rencana melindungi terduga pelaku.

LBH Padang berharap, pihak Lapas dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum ini. Proses-proses pemeriksaan internal sama sekali tidak boleh menghalangi upaya pengusutan dugaan pidana oleh polisi.

REDAKSI | ***
EDITOR  : ANDRI ARIANTO
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda