Jakarta, RN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dijadwalkan akan diperiksa Dewan Etik MK terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya besok. Hal ini ditegaskannya Anggota Dewan Etik Salahuddin Wahid, Rabu (6/11) di Jakarta.
Menurut Salahuddin Wahid, Dewan Etik akan mendalami dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dan Arief. Saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain, Arief telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk melanjutkan masa jabatannya sebagai Hakim MK yang akan segera habis.
"Kami (Dewan Etik MK) yang diberi tugas untuk menerapkan kode etik terhadap para hakim langsung bereaksi dan mengadakan rapat untuk segera berjumpa dengan bapak ketua Mahkamah Konstitusi," kata Gus Solah.
Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Solah itu, Dewan Etik MK harus mendapat keterangan yang jelas tentang kabar lobi-lobi yang diduga dilakukan Arief. Barulah, lanjut dia, Dewan Etik akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik.
"Kita tidak bisa menduga-duga dan hanya bisa mematuhi prinsip praduga tidak bersalah," katanya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Achmad Roestandi selaku Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mengatakan, tidak akan terburu-buru menanggapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief. Yang jelas, ia menegaskan, Dewan Etik tidak hanya diam.
Achmad mengatakan, Dewan Etik MK akan bertindak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Kita tak akan mengulur-ulur waktu sehingga putusan yang dihasilkan tidak tergesa-gesa, tapi betul-betul objektif dan transparan," kata Achmad menegaskan.
Sebelumnya, politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, mengungkapkan adanya dugaan lobi politik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Lobi itu disebut dilakukan kepada semua fraksi di DPR RI agar bisa kembali terpilih menjadi hakim konstitusi untuk periode kedua.
Desmond juga mengatakan, isu lobi itu agar Saldi Isra yang kini sebagai anggota MK tidak bisa maju menjadi Ketua MK. Lebih jauh, Desmond mengatakan lobi itu juga masih berhubungan dengan Pansus Hak Angket KPK yang landasan hukumnya yaitu Undang-Undang MD3 sedang diuji oleh MK dan agar Pansus Hak Angket tetap bisa dipertahankan.
REDAKSI |***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Menurut Salahuddin Wahid, Dewan Etik akan mendalami dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dan Arief. Saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain, Arief telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan untuk melanjutkan masa jabatannya sebagai Hakim MK yang akan segera habis.
"Kami (Dewan Etik MK) yang diberi tugas untuk menerapkan kode etik terhadap para hakim langsung bereaksi dan mengadakan rapat untuk segera berjumpa dengan bapak ketua Mahkamah Konstitusi," kata Gus Solah.
Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Solah itu, Dewan Etik MK harus mendapat keterangan yang jelas tentang kabar lobi-lobi yang diduga dilakukan Arief. Barulah, lanjut dia, Dewan Etik akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran etik.
"Kita tidak bisa menduga-duga dan hanya bisa mematuhi prinsip praduga tidak bersalah," katanya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Achmad Roestandi selaku Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mengatakan, tidak akan terburu-buru menanggapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief. Yang jelas, ia menegaskan, Dewan Etik tidak hanya diam.
Achmad mengatakan, Dewan Etik MK akan bertindak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Kita tak akan mengulur-ulur waktu sehingga putusan yang dihasilkan tidak tergesa-gesa, tapi betul-betul objektif dan transparan," kata Achmad menegaskan.
Sebelumnya, politikus Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, mengungkapkan adanya dugaan lobi politik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Lobi itu disebut dilakukan kepada semua fraksi di DPR RI agar bisa kembali terpilih menjadi hakim konstitusi untuk periode kedua.
Desmond juga mengatakan, isu lobi itu agar Saldi Isra yang kini sebagai anggota MK tidak bisa maju menjadi Ketua MK. Lebih jauh, Desmond mengatakan lobi itu juga masih berhubungan dengan Pansus Hak Angket KPK yang landasan hukumnya yaitu Undang-Undang MD3 sedang diuji oleh MK dan agar Pansus Hak Angket tetap bisa dipertahankan.
REDAKSI |***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Komentar Anda