Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

“Berzinah” Dengan Diskresi

OPINI HUKUM - Kata Diskresi tersebut paling lazim digunakan aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik sebagai kewenangannya.
Ungkapan dengan bahasa asing diatas bilamana diterjemahkan berbunyi “Untuk Menegakkan Hukum, Pemerintah Dapat Mengabaikan Hukum/Aturan”. Setidak-tidaknya itulah yang dapat kita maksudkan sebagai pengertian dari kata Diskresi.


Oleh: Jerry Fernandez, S.H.,CLA 
          Praktisi Hukum dari Dewan Pengurus Cabang Kongres Advokat Indonesia

Opini Hukum
Akhir-akhir ini, baik di media massa cetak, elektronik maupun siber sering sekali kita melihat dan mendengar kata Diskresi tersebut, namun yang paling lazim memakai Diskresi sebagai kewenangan agaknya aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan hakim.

Wajar, ketiga pejabat hukum tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dalam proses penegakan hukum yang tersistem secara terpadu bagi suatu peradilan pidana. Sehingga hampir tak dapat dibantah hubungan antara penyidik, penuntut umum dan hakim dengan Diskresi sangatlah “Intim”.


Maka dari itulah penulis kiranya merasa perlu sedikit mengulas hal ihwal tentang diskresi dengan harapan agar masyarakat sedikit mengetahui apa itu diskresi serta tentu saja kemudian dapat mengawal pemanfaatan kewenangan diskresi ini agar tepat sasaran baik terhadap subyek maupun obyek hukumnya. Jangan sampai, hubungan yang sangat “intim” tersebut justru merupakan hubungan yang dapat dikatakan keliru bahkan dapat juga disebut amoral.

Dalam pembahasan Diskresi kali ini, penulis memilih tinjauan kemunculan diskresi atas tidak ditahannya seseorang yang telah patut diduga melakukan suatu tindak pidana atau juga seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana namun tidak ditahan meski secara hukum telah memenuhi syarat.

Sebagaimana kita ketahui bersama, yang menjadi alasan-alasan penahanan yakni terhadap suatu kejahatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana pasal khusus KUHP ataupun Tindak Pidana Khusus, mencegah tersangka melakukan tindak pidana lebih lanjut, mencegah adanya intimidasi terhadap korban atau saksi oleh tersangka, tersangka dianggap membahayakan bagi korban/saksi, mencegah adanya upaya perusakan/penghilangan barang bukti, serta mencegah adanya upaya tersangka melarikan diri yang dapat menjadi penghalang proses pemeriksaan, dll.

Cara Berargumentasi
Jerry Fernandez, S.H.,CLA - Praktisi Hukum 
Ketika penulis pertama kali mengenyam pendidikan profesi, seorang guru besar salah satu universitas swasta yang cukup ternama di Jakarta yang merupakan pemateri dalam perhelatan pendidikan profesi tersebut pernah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Diskresi adalah tak lain dan tak bukan merupakan “Kebijaksanaan Yang Bermuara Pada Moral”.

Atas penyampaian guru besar itu, penulis untuk sementara mengambil kesimpulan bahwa Diskresi dapat dimunculkan bilamana memenuhi unsur Moralitas pada suatu keadaan yang melekat bagi tersangka.

Tak ayal, para tersangka berjibaku mencari-cari alasan moral agar pada kasus yang menjeratnya dapat dimunculkan suatu diskresi sehingga dirinya tidak ditahan. Terhadap itu, berkurangnya kesehatan alias sakit tampaknya menjadi “jurus” pamungkas bagi para tersangka sekaligus telah selesainya pemeriksaan pun menjadi dasar penguatan bagi kepolisian atau kejaksaan untuk memunculkan suatu diskresi terhadap penahanan. Sudah sangat jelas, bilamana seorang tersangka dipaksakan penahanannya sementara kondisi fisik tersangka itu tidak baik atau sakit sangat tidak manusiawi membiarkannya berada dalam tahanan.

Namun yang masih menjadi pertanyaan besar adalah tidak adanya kriteria-kriteria tertentu atas sakit yang diderita oleh tersangka sehingga tersangka dapat dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya atas dasar diskresi.

Bukan itu saja, Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) mengatakan bahwa “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”, menjadi salah satu celah hukum yang cukup memadai untuk melindungi tersangka dari “kejamnya” suatu penahanan.

Padahal, publik akan sangat sulit memantau apakah tersangka tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan penyidik, penuntut umum atau hakim yakni menjalankan kewajibannya untuk melapor secara berkala, tidak keluar rumah atau juga tidak keluar kota.

Belum lagi, terdapatnya aturan yang mensyaratkan adanya jaminan uang yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (PP No. 27 Tahun 1983) karena penulis beranggapan meski ada juga jaminan orang namun sangat jarang sekali untuk kasus-kasus korupsi, pungli dan sebagainya menjadikan orang sebagai jaminan.

Dengan demikian, tentu saja jaminan uang menjadi “lahan” empuk bagi pejabat yang berwenang dalam upaya menawarkan “diskresi” yang tentu saja sangat menarik baik disisi tersangka maupun pejabat berwenang tersebut. Apalagi misalnya, bagi tersangka pungli atau korupsi yang tidak diragukan lagi kondisi keuangannya.

Disinilah titik persoalan tindakan amoral yang penulis maksud. Dengan dalih kemanusiaan dan moralitas, potensi tindakan “korupsi” di dalam “korupsi” ini sungguh sangat besar. Akibat tidak adanya kejelasan atas nilai uang jaminan yang akan dan/atau harus ditetapkan proses transaksional dalam kemunculan diskresi penahanan menjadi suatu keniscayaan. Kalau sudah begitu, kedekatan pejabat berwenang dengan apa yang namanya diskresi tentu saja menjadi suatu bentuk tindakan yang jauh dari nilai moralitas. Semuanya kuat diindikasikan bermuara pada kenikmatan-kenikmatan yang memang dicari oleh setiap orang yakni “UANG”.

Terakhir, penulis berpendapat bahwa adanya tindakan amoral yang penulis sebut sebagai “Perzinahan” atas suatu tujuan kemanusiaan dan moralitas yakni Diskresi, sepanjang masih difasilitasi tanpa batasan, syarat-syarat dan kriteria-kriteria tertentu. Maka Perzinahan dengan Diskresi itu akan terus terjadi.

Imbasnya tentu saja terhadap rasa keadilan itu sendiri. Bagi masyarakat kecil nan susah, Diskresi akan sangat sulit didapatkan. Sedangkan bagi para penguasa, orang kaya atau setidaknya teman dekat penguasa maka Diskresi pun dapat dijadikan obyek “Pemuas Nafsu”. Demikian

Mohon maaf bilamana dalam penggunaan kiasan terdapat kata-kata yang mengandung unsur pornografi. Hal itu sesungguhnya hanya sebuah perumpamaan dari persamaan keadaan dalam suatu sifat bukan bentuk dari kata-kata itu sendiri. Let’s be positive!!

REDAKSI | ***

PUBLISHER: ANDRI ARIANTO


Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda