Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Bawa Sabu 5,9 Kilogram, Dua Sahabat Dihukum Satu Tahun

Terdakwa I , Holdan Bin Zainal dan terdakwa II Wawan Safandri Bin Satarudin pelaku kasus narkotika 5,993 gram (5,9 Kilogram lebih) divonis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam
Dua Sahabat Dihukum Satu Tahun
Batam, RN - Terdakwa I , Holdan Bin Zainal dan terdakwa II Wawan Safandri Bin Satarudin pelaku kasus narkotika 5,993 gram (5,9 Kilogram  lebih) divonis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Rabu (13/12/2017).

Selain hukuman penjara itu, kedua terdakwa juga didenda membayar Rp 1 miliar subsider(jika tidak dibayar) diganti dengan 6 bulan penjara.

Hakim Majelis yang diketuai oleh diketuai Mangapul Manalu, didampingi taufik Abdul Halim Nainggolan dan Marta Pitua Ambarita dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider  Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, motor di motor Vario Techno warna putih BP 2764 QM yang digunakan para terdakwa dalam transaksi narkotika sabu itu, dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Atas putusan hukuman  yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH itu kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.

Ritawati Sembring, SH, JPU pengganti Susanto Martua, SH, juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan kronologis, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 April 2017 sekira pukul 11.00 Wib saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA menghubungi terdakwa I dan menyuruh terdakwa I untuk bertemu dengan terdakwa II. Selanjutnya setelah bertemu dengan terdakwa II, saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA menyuruh terdakwa I untuk mengambil barang (sabu) dari seseorang yang terdakwa I tidak kenal untuk kemudian terdakwa I serahkan kepada terdakwa II. Saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA mengatakan kepada terdakwa I bahwa orang yang tidak terdakwa I kenal tersebut nanti akan menghubungi terdakwa I jika barang (sabu) tersebut telah ada pada orang tersebut. Lalu terdakwa I menyanggupinya untuk bertemu dengan dengan terdakwa II dan untuk mengambil barang (sabu) tersebut dari teman saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II dan bertemu di daerah Jodoh Kota Batam.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 April 2017 sekira pukul 20.00 Wib, teman saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA yang terdakwa I tidak kenal tersebut menghubungi terdakwa I dan memerintahkan terdakwa I untuk datang ke samping rumah makan Bundo Kanduang Sekupang dengan maksud untuk menyerahkan sabu milik saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA kepada terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II pergi ke daerah Sekupang Kota Batam untuk menerima sabu dari teman saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA tersebut. Setibanya di daerah Sekupang tepatnya di samping rumah makan Bundo Kanduang terdakwa I menemui teman saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA yang kemudian terdakwa II panggil BRO, sedangkan terdakwa II menunggu di motor Vario Techno warna putih BP 2764 QM. Pada saat itu terdakwa I mengatakan kepada orang yang tidak terdakwa I kenal menanyakan apakah ada titipan (sabu) dari saksi IRWAN TRI HARSOYA Bin POLTAK SEMBIRING Als SOYA lalu orang tersebut mengatakan ada dan mengambil bungkusan yang terletak di ban depan sebelah kiri mobilnya lalu mengajak terdakwa I untuk masuk ke dalam mobil miliknya lalu terdakwa I juga mengajak terdakwa II untuk bersama-sama masuk ke dalam mobil orang yang tidak terdakwa I kenal tersebut untuk melihat serta memastikan apakah isi didalam bungkusan tersebut benar benar sabu atau bukan. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam mobil tersebut dan terdakwa II membuka bungkusan serta melihat isi didalam bungkusan tersebut dan setelah yakin bahwa benar isi didalam bungkusan tersebut adalah sabu kemudian terdakwa II memotret bungkusan yang berisi sabu tersebut dan setelah itu terdakwa II hendak memasukkan sabu tersebut kedalam tas miliknya, namun karena sabu tersebut tidak muat didalam tas milik terdakwa II maka terdakwa I memasukkan bungkusan yang berisi sabu tersebut kedalam tas samping milik terdakwa I dan setelah itu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi mencari penginapan.

Selanjutnya sekira pukul 21.30 wib saat terdakwa I dan terdakwa II tiba di Simpang Lampu merah Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sedang mengendarai motor Vario Techno warna putih BP 2764 QM, tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku petugas BNNP Kepri serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan sabu setelah ditimbang seberat bruto 406(empat ratus koma enam) gram didalam tas samping milik terdakwa I. Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II untuk pemeriksaan lebih lanjut.

REDAKSI | ***

EDITOR : ANDRI ARIANTO

Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda