Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

Revisi UU PNBP Masih Dibahas Intensif antara DPR Bersama Pemerintah

Jakarta, RN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). RUU tersebut merupakan amandemen dari UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi UU tersebut. Bahkan para anggota dewan juga telah terbang ke luar negeri guna melakukan studi banding terkait hal ini.

"Kami terus membahas dengan dewan untuk komunikasi. Saat ini masih pembahasan sesuai dengan daftar inventarisasi masalah per bagian. Dan dewan juga sudah studi banding ke berbagai negara untuk melihat bagaimana peranan dan fungsi pengelolaan PNBP," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU PNBP ini yaitu soal royalti pertambangan. Oleh sebab itu, Kemenkeu juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas hal ini.

‎"Untuk perubahan dari sisi tingkat royalti, sesuai dengan revisi PP, sedang dalam proses. Pembahasan antar kementerian sudah dilakukan. Dan kami harus proses di antara panitia antar kementerian dan kami berkomunikasi sesuai tugas Menteri ESDM dan para stakeholder penambang mineral di Indonesia," kata Sri Mulyani.

REDAKSI | ***
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda