Tentang Kami

BERITA HOT

RUBRIKASI

LIRA Kepri Laporkan Mantan Pejabat Dispenda Kepri ke KPK

Berkas pelaporan kepada KPK secara resmi bernomor 025/SU-PHT/DPW LIRA /XI/2017, disertai bukti-bukti yang akurat dan konkrit
Jakarta, RN - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau secara organisasi telah melaporkan dugaan korupsi Upah Pungut Pajak NJKB, PKB dan BBNKB Wilayah Fasilitas FTZ-CBU dan CKD yang disinyalir terjadi tahun 2011 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita laporkan pada hari ini tanggal 23 November 2017 sekira pukul 14.22 WIB," kata Budi Sudarmawan, Ketua DPW LIRA KEPRI seperti diberitakan laman berita KEJORA NEWS, Minggu (26/11).

Disebutkan dalam laman tersebut, laporan itu dilandasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. DPW LIRA pun melalui mekanisme kesepakatan dalam organisasi, langsung bergerak cepat menerbitkan berkas pelaporan kepada KPK secara resmi bernomor 025/SU-PHT/DPW LIRA /XI/2017, disertai bukti-bukti yang akurat dan konkrit pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung diterima oleh salah satu Penyidik di lingkungan lembaga anti rasuah tersebut. Laporan kepada KPK secara resmi diterima hari Kamis, (23/11).

Budi menerangkan, dalam dugaan korupsi pejabat Kadispenda Kepri itu, negara dirugikan pada upah pungut Fasilitas FTZ-CBU dan kelebihan upah pungut pada masyarakat wajib pajak pada Fasilitas FTZ-CKD dari Kendaraan Bermotor produksi rakitan Indonesia, pada tahun 2013.

Dalam laporan itu terungkap kerugian keuangan dari upah pungut FTZ-CBU sebesar Rp.4.959.226.094,30 (4,9 miliar lebih), dan Kelebihan upah pungut Pajak Kendaraan Bermotor dari masyarakat wajib pajak sebesar Rp.10.816.152.163,13 (10, 8 miliar lebih).

Ia pun menjelaskan bahwa hasil temuan audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Kepri Tahun 2013 nomor 1.C/LHP/XVIII.TJP/05/2014 tanggal 12 Mei 2014 dan Lampiran-lampiran Surat, yakni antara lain Permendagri nomor 29 Tahun 2014, Permendagri nomor 24 Tahun 2013, Perda Kepri nomor 8 Tahun 2011, Pergub nomor 28.a Tahun 2012, Pergub Kepri nomor 15 Tahun 2013, Pergub Kepri nomor 24 Tahun 2013 dan sample STNK Fasilitas FTZ-CBU (Free Trade Zona - Completely Built Up) dan Fasilitas FTZ-CKD (Free Trade Zona Completely Knock Down) serta lampiran upah pungut PKB dan BBNKB Tahun 2013 Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, dengan lengkap, dan detail perhitungannya telah disampaikan.

"Bahwa upah pungut PKB dan BNKB yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang pada saat itu dijabat oleh saudara Isdianto tidak sesuai dengan Permendagri nomor 29 Tahun 2012 dan Permendagri nomor 24 Tahun 2013, Pergub nomor 15 Tahun 2013, dan juga Pergub Kepri nomor 24 Tahun 2013. Dalam hal ini apabila seluruh masyarakat wajib pajak PKB dan BBNKB yang ada di Pulau Batam mempercayakan kepada Lira Kepri untuk meminta kelebihan upah pungut wajib pajak tahun 2013 sebesar Rp.10.816.152.163,13 (sepuluh miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh tiga tiga belas Rupiah)  pada Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, maka Lira Kepri siap mendampingi wajib pajak tersebut. Kita secepatnya akan segera membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat," tegasnya.

Ia berharap KPK segera menindaklanjuti oleh lembaga yang dipimpin oleh Bapak Agus Rahardjo tersebut. Terkait adanya laporan ini,  Isdianto saat dihubungi di nomor HPnya  085274511016 tidak memberikan respon.

REDAKSI | ***
Bagikan

Radio Nasional

Komentar Anda