Banner Radio Nasional. |
Tarakan, RN - Hering yang dilakukan di ruang pertemuan DPRD Tarakan yang membahas tentang budidaya kepiting dan permasalahan MOU pembudidaya takalar dengan koperasi produsen nelayan Kaltara. pembahasan yang dilakukan ini tentang permasalahan pengiriman kepiting yang menjadi persoalan Senin, (23/10).
Wakil ketua DPRD Tarakan Muddain mengatakan budidaya yang dilakukan oleh koperasi produsen nelayan Kaltara terjadi sedikit permasalahan yakni pengiriman. Budidaya dalam hal ini ada permasalahan didalamn nya pertama pengiriman karena dalam prinsipnya untuk tidak melanggar permen KP no 56 tahun 2016 maka ada tindakan baik dari pengusaha kepiting dengan tidak menangkap kepiting dialam bebas melainkan kepiting tersebut di budidayakan.
"Budidaya ini cuman permasalahan pengiriman,"katanya Muddain.
berdasarkan undang-undang no 49 tahun 2009 menyatakan setiap kegiatan budidaya itu tidak melanggar permen kp no 56 tahun 2016. sehingga hasil rapat hari ini tentang budidaya khususnya penetasan kepiting sudah selesai. nanti kewenangannya akan di tanyakan ke dinas provinsi karena adanya lintas daerah dan kabupaten kota. selanjutnya permasalahan surat perijinan akan dikeluarkan ke dinas kelautan Tarakan untuk kepentingan penelitian dan budidaya sudah tidak ada masalah.
"sudah ada hasil rapat dan tidak ada masalah," ungkapnya.
Dinas kelautan dan prikanan akan mengeluarkan surat pengiriman bibit untuk ke Takakar maupun sebaliknya. kemudian yang menjadi subtansi masalahnya adalah kegiatan pelaku usaha kepitingnya yang didalam permen kp no 56 tahun 2016 itu memang dilarang. pertama tidak boleh mengirim kepiting yang bertelur, kedua tidak boleh mengirim dibawah 300 gram kebawah.
permasalahan ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan dinas kelautan dan prikanan serta para pelaku pengusaha kepiting. sehingga kesimpulannya nanti akan diundang para penegak hukum yang terkait dengan pihak lainnya untuk melakukan persamaan persepsi.bukan hanya itu, Dinas kelautan dan prikanan propinsi akan diundang untuk mengikuti rapat selanjutnya.
"Undangan akan segera di lakukan, selambatnya minggu depan akan diundang,"katanya.
mudah-mudahan dalam rapat selanjutnya mendapatkan jalan untuk menyatukan persepsi dan membuahkan hasil. menurut para pelaku pengusaha kepiting kegiatan yang dilakukan ini adalah hasil dari budidaya seluruh petambak yang ada di Bulungan. bukan hanya itu, kepiting yang berada di tambak merupakan hama ataupun predataor yang merusak budidaya udang dan ikan yang berada ditambak.
sehingga ketika kepiting ini dibuang atau dihancurkan itu tidak akan bernilai ekonomis, karena kepiting yang hidup di tambak itu berkembang biak tanpa diketahui pengusaha tambak.tretapi kepiting merupakan hama positif yang mempunyai nilai ekonomis untuk dapat dijual. jadi ketika ini tidak merusak ekosistem laut kita karena berkembang tambak kita maka harus dipikirkan karena menjadi nilai jual tersendiri.
harapannya bagaimana nanti ketika kepiting yang bertelur didalam maupun diluar tidak diambil agar ekosistem kepiting kita tetap ada dan tidak punah. sehingga hasil persepsinya budidaya tambak itu lah yang coba nanti di cari jalan keuar.
"bahwa kepiting ini nanti murni dari hasil budidaya petambak kita," katanya.
kuasa hukum koperasi produsen kaltara Mangatur Nainggolan mengatakan bahwa ada perbedaan penafsiran antara keputusan mentri Susi tahun 2016 yang menurutnya bertentangan dengan undang-undang no 45 tahun 2009 tentang prikanan pasal 1 yang berbunyi penangkapan yang dimaksudkan adalah penangkapan budidaya. artinya dari peraturan itu bahwa mentri Susi mengatur penangkapan yang berada di alam bebas.
"jadi harus dilihat dulu,"katanya.
menurutnya kepiting yang berasal dari tambak bebas karena bukan berasal dari alam bebas. tetapi kalau terjadi multi tafsir harus di uji secara materi atau setidaknya di minta penjelasan maksudnya apa. hal ini lagi mempertimbangkan dan akan mendiskusikan kepada pengurusan koperasi terkait perbedaan penafsiran yang timbul hari ini.
kemudian adanya kelailaian dalam tanda kutip bahwa adanya kepiting ini yang merupakan hama sekarang menjadi anugrah untuk pemutar ekonomi. semestinya pemprov atau pemkot harus bijak dengan adanya ini akan mendukung untuk dijadikan sumber PADnya.artinya ini dibolehkan atau ada kebijakan khusus dari kepiting yang bertelur maupun tidak bertelur tapi berasal dari tambak diperbolehkan tetapi bisa di kasih dengan pajak untuk itu.
"bisa kan di kasih pajak berapa perkilo kalau dibolehkan, kan bisa meningkatkan pendapatan,"katanya Manggatur.
ada upaya serius untuk mematuhi hukum dari koperasi produsen nelayan Kaltara karena mereka sudah melakukan MOU kerjasama dengan pihak balai besar pembibitan di Takalar. saat ini sedang menjajaki pembibitan di jepara, secara fisik koperasi ini sudah berbadan hukum dan sudah punya rekomendasi.
"seharusnya didukung koperasi ini, karena ini bukan untuk perorangan tetapi untuk banyak orang yang berada dalam koperasi," terangnya.
Ada ratusan orang yang ingin merasakan manfaat dari kepiting seharusnya didorong dan dukung. bukan dikejar atau dicari-cari kesalahannya dari oknum, kan kasihan mereka harus menghidupi keluarganya dari kerjaannya.nantinya akan timbul stagment dalam rapat yang berujung-ujung pada duit, seharusnya kan dihindari.
seharusnya penangkapan itu ditanya dulu asal usulnya, jangan menangkap sembarangan.seharusnya dikasih pembinaan, dan bukan main sita. kalau seperti ini bisa-bisa membuat orang bangkrut dan membuat ekonomi keluarga hancur.
"hancur ekonomi keluarga, ini yang bisa menimbulkan kriminalitas dimana-mana, apa ini yang diingikan?," tanya Manggatur.
RICO ABDULLAH
Wakil ketua DPRD Tarakan Muddain mengatakan budidaya yang dilakukan oleh koperasi produsen nelayan Kaltara terjadi sedikit permasalahan yakni pengiriman. Budidaya dalam hal ini ada permasalahan didalamn nya pertama pengiriman karena dalam prinsipnya untuk tidak melanggar permen KP no 56 tahun 2016 maka ada tindakan baik dari pengusaha kepiting dengan tidak menangkap kepiting dialam bebas melainkan kepiting tersebut di budidayakan.
"Budidaya ini cuman permasalahan pengiriman,"katanya Muddain.
berdasarkan undang-undang no 49 tahun 2009 menyatakan setiap kegiatan budidaya itu tidak melanggar permen kp no 56 tahun 2016. sehingga hasil rapat hari ini tentang budidaya khususnya penetasan kepiting sudah selesai. nanti kewenangannya akan di tanyakan ke dinas provinsi karena adanya lintas daerah dan kabupaten kota. selanjutnya permasalahan surat perijinan akan dikeluarkan ke dinas kelautan Tarakan untuk kepentingan penelitian dan budidaya sudah tidak ada masalah.
"sudah ada hasil rapat dan tidak ada masalah," ungkapnya.
Dinas kelautan dan prikanan akan mengeluarkan surat pengiriman bibit untuk ke Takakar maupun sebaliknya. kemudian yang menjadi subtansi masalahnya adalah kegiatan pelaku usaha kepitingnya yang didalam permen kp no 56 tahun 2016 itu memang dilarang. pertama tidak boleh mengirim kepiting yang bertelur, kedua tidak boleh mengirim dibawah 300 gram kebawah.
permasalahan ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan dinas kelautan dan prikanan serta para pelaku pengusaha kepiting. sehingga kesimpulannya nanti akan diundang para penegak hukum yang terkait dengan pihak lainnya untuk melakukan persamaan persepsi.bukan hanya itu, Dinas kelautan dan prikanan propinsi akan diundang untuk mengikuti rapat selanjutnya.
"Undangan akan segera di lakukan, selambatnya minggu depan akan diundang,"katanya.
mudah-mudahan dalam rapat selanjutnya mendapatkan jalan untuk menyatukan persepsi dan membuahkan hasil. menurut para pelaku pengusaha kepiting kegiatan yang dilakukan ini adalah hasil dari budidaya seluruh petambak yang ada di Bulungan. bukan hanya itu, kepiting yang berada di tambak merupakan hama ataupun predataor yang merusak budidaya udang dan ikan yang berada ditambak.
sehingga ketika kepiting ini dibuang atau dihancurkan itu tidak akan bernilai ekonomis, karena kepiting yang hidup di tambak itu berkembang biak tanpa diketahui pengusaha tambak.tretapi kepiting merupakan hama positif yang mempunyai nilai ekonomis untuk dapat dijual. jadi ketika ini tidak merusak ekosistem laut kita karena berkembang tambak kita maka harus dipikirkan karena menjadi nilai jual tersendiri.
harapannya bagaimana nanti ketika kepiting yang bertelur didalam maupun diluar tidak diambil agar ekosistem kepiting kita tetap ada dan tidak punah. sehingga hasil persepsinya budidaya tambak itu lah yang coba nanti di cari jalan keuar.
"bahwa kepiting ini nanti murni dari hasil budidaya petambak kita," katanya.
kuasa hukum koperasi produsen kaltara Mangatur Nainggolan mengatakan bahwa ada perbedaan penafsiran antara keputusan mentri Susi tahun 2016 yang menurutnya bertentangan dengan undang-undang no 45 tahun 2009 tentang prikanan pasal 1 yang berbunyi penangkapan yang dimaksudkan adalah penangkapan budidaya. artinya dari peraturan itu bahwa mentri Susi mengatur penangkapan yang berada di alam bebas.
"jadi harus dilihat dulu,"katanya.
menurutnya kepiting yang berasal dari tambak bebas karena bukan berasal dari alam bebas. tetapi kalau terjadi multi tafsir harus di uji secara materi atau setidaknya di minta penjelasan maksudnya apa. hal ini lagi mempertimbangkan dan akan mendiskusikan kepada pengurusan koperasi terkait perbedaan penafsiran yang timbul hari ini.
kemudian adanya kelailaian dalam tanda kutip bahwa adanya kepiting ini yang merupakan hama sekarang menjadi anugrah untuk pemutar ekonomi. semestinya pemprov atau pemkot harus bijak dengan adanya ini akan mendukung untuk dijadikan sumber PADnya.artinya ini dibolehkan atau ada kebijakan khusus dari kepiting yang bertelur maupun tidak bertelur tapi berasal dari tambak diperbolehkan tetapi bisa di kasih dengan pajak untuk itu.
"bisa kan di kasih pajak berapa perkilo kalau dibolehkan, kan bisa meningkatkan pendapatan,"katanya Manggatur.
ada upaya serius untuk mematuhi hukum dari koperasi produsen nelayan Kaltara karena mereka sudah melakukan MOU kerjasama dengan pihak balai besar pembibitan di Takalar. saat ini sedang menjajaki pembibitan di jepara, secara fisik koperasi ini sudah berbadan hukum dan sudah punya rekomendasi.
"seharusnya didukung koperasi ini, karena ini bukan untuk perorangan tetapi untuk banyak orang yang berada dalam koperasi," terangnya.
Ada ratusan orang yang ingin merasakan manfaat dari kepiting seharusnya didorong dan dukung. bukan dikejar atau dicari-cari kesalahannya dari oknum, kan kasihan mereka harus menghidupi keluarganya dari kerjaannya.nantinya akan timbul stagment dalam rapat yang berujung-ujung pada duit, seharusnya kan dihindari.
seharusnya penangkapan itu ditanya dulu asal usulnya, jangan menangkap sembarangan.seharusnya dikasih pembinaan, dan bukan main sita. kalau seperti ini bisa-bisa membuat orang bangkrut dan membuat ekonomi keluarga hancur.
"hancur ekonomi keluarga, ini yang bisa menimbulkan kriminalitas dimana-mana, apa ini yang diingikan?," tanya Manggatur.
RICO ABDULLAH
Komentar Anda
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan Saudara ke laman berita Jaringan Media Radio Nasinal